Jakarta, (Antara Megapolitan) - Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang terdiri dari tiga unsur, yakni pemerintah, pengusaha dan pekerja menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2016 sebesar Rp3.100.000.
"Berdasarkan hasil rapat pada Kamis (29/10) malam, kami sepakat menetapkan bahwa besaran nilai UMP Provinsi DKI Jakarta tahun 2016 adalah sebesar Rp3.100.000," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Priyono di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, dasar perhitungan UMP tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Jumlah jenis barang dalam kebutuhan hidup layak (KHL) pun tetap berjumlah 60 jenis sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 13 tahun 2012.
"Rumus perhitungannya adalah inflasi nasional ditambah pertumbuhan ekonomi daerah dikalikan dengan UMP tahun berjalan dan hasilnya ditambah dengan UMP tahun berjalan. Hasil rapat penentuan UMP semalam akan kami serahkan kepada Gubernur DKI paling lambat besok untuk segera ditetapkan 1 November 2015," ujar Priyono.
Dia menuturkan inflasi tahun ini sebesar 6,83 persen dan pertumbuhan ekonomi DKI sebesar 4,67 persen. Keduanya berjumlah 11,5 persen yang kemudian dikalikan dengan UMP 2015 sebesar Rp2.700.000 menjadi Rp310.500.
Angka itu kemudian ditambah dengan UMP tahun 2015 menjadi Rp3.010.500. Angka tersebut diusulkan oleh pihak pengusaha. Sedangkan angka yang diusulkan oleh perwakilan buruh adalah Rp3.133.477.
Sementara itu, Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta perwakilan pengusaha Sarman Simanjorang menuturkan penetapan usulan UMP tahun 2017 dan seterusnya akan menggunakan UMP tahun berjalan, bukan KHL sebagai dasar perhitungan UMP di tahun selanjutnya sesuai PP Pengupahan.
"Bagi pengusaha yang belum mampu membayar upah pekerja sesuai dengan UMP yang nantinya ditetapkan oleh gubernur, maka boleh mengajukan penangguhan pelaksanaan pembayaran upah kepada para pekerja sampai akhir tahun," tutur Sarman.
Meskipun demikian, dia mengharapkan pada awal 2016 mendatang seluruh pengusaha sudah mampu membayarkan upah pekerja sesuai UMP yang telah ditetapkan.
Pada kesempatan yang sama, Sekjen Dewan Buruh DKI Jakarta Muhammad Toha mengungkapkan nilai UMP sebesar Rp3.100.000 merupakan angka kompromi. Dia pun tetap berpendapat angka Rp 3.100.000 yang telah disepakati itu masih belum cukup untuk menyejahterakan hidup buruh.
"Yang kami pertimbangkan adalah, kalau kami terus bersikukuh dengan keinginan kami, justru kami khawatir nantinya pemerintah akan mengeluarkan keputusan yang bisa membuat kondisi jadi lebih buruk. Jadi ya, jumlah ini pas-pasan," ungkap Toha.
Lebih lanjut, dia menambahkan pihak buruh akan terus melakukan upaya untuk mengubah materi didalam PP tersebut. Dia mendukung apabila buruh di tingkat nasional berencana melakukan aksi unjuk rasa untuk mewujudkan hal tersebut.
"Karena kami memang masih menolak PP tersebut. Sehingga, kalau ada aksi unjuk rasa atau mogok kerja akan kami dukung," ungkap Toha.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015
"Berdasarkan hasil rapat pada Kamis (29/10) malam, kami sepakat menetapkan bahwa besaran nilai UMP Provinsi DKI Jakarta tahun 2016 adalah sebesar Rp3.100.000," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Priyono di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, dasar perhitungan UMP tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Jumlah jenis barang dalam kebutuhan hidup layak (KHL) pun tetap berjumlah 60 jenis sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 13 tahun 2012.
"Rumus perhitungannya adalah inflasi nasional ditambah pertumbuhan ekonomi daerah dikalikan dengan UMP tahun berjalan dan hasilnya ditambah dengan UMP tahun berjalan. Hasil rapat penentuan UMP semalam akan kami serahkan kepada Gubernur DKI paling lambat besok untuk segera ditetapkan 1 November 2015," ujar Priyono.
Dia menuturkan inflasi tahun ini sebesar 6,83 persen dan pertumbuhan ekonomi DKI sebesar 4,67 persen. Keduanya berjumlah 11,5 persen yang kemudian dikalikan dengan UMP 2015 sebesar Rp2.700.000 menjadi Rp310.500.
Angka itu kemudian ditambah dengan UMP tahun 2015 menjadi Rp3.010.500. Angka tersebut diusulkan oleh pihak pengusaha. Sedangkan angka yang diusulkan oleh perwakilan buruh adalah Rp3.133.477.
Sementara itu, Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta perwakilan pengusaha Sarman Simanjorang menuturkan penetapan usulan UMP tahun 2017 dan seterusnya akan menggunakan UMP tahun berjalan, bukan KHL sebagai dasar perhitungan UMP di tahun selanjutnya sesuai PP Pengupahan.
"Bagi pengusaha yang belum mampu membayar upah pekerja sesuai dengan UMP yang nantinya ditetapkan oleh gubernur, maka boleh mengajukan penangguhan pelaksanaan pembayaran upah kepada para pekerja sampai akhir tahun," tutur Sarman.
Meskipun demikian, dia mengharapkan pada awal 2016 mendatang seluruh pengusaha sudah mampu membayarkan upah pekerja sesuai UMP yang telah ditetapkan.
Pada kesempatan yang sama, Sekjen Dewan Buruh DKI Jakarta Muhammad Toha mengungkapkan nilai UMP sebesar Rp3.100.000 merupakan angka kompromi. Dia pun tetap berpendapat angka Rp 3.100.000 yang telah disepakati itu masih belum cukup untuk menyejahterakan hidup buruh.
"Yang kami pertimbangkan adalah, kalau kami terus bersikukuh dengan keinginan kami, justru kami khawatir nantinya pemerintah akan mengeluarkan keputusan yang bisa membuat kondisi jadi lebih buruk. Jadi ya, jumlah ini pas-pasan," ungkap Toha.
Lebih lanjut, dia menambahkan pihak buruh akan terus melakukan upaya untuk mengubah materi didalam PP tersebut. Dia mendukung apabila buruh di tingkat nasional berencana melakukan aksi unjuk rasa untuk mewujudkan hal tersebut.
"Karena kami memang masih menolak PP tersebut. Sehingga, kalau ada aksi unjuk rasa atau mogok kerja akan kami dukung," ungkap Toha.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015