Dinas Pertanian Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyatakan pihaknya sangat serius dalam mencegah alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian.

"Kami serius, kami sudah punya Perda LP2B (Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan) yang mengatur tentang pencegahan alih fungsi lahan pertanian," kata Kepala Dinas Pertanian setempat Hanafi, di Karawang, Senin.

Ia mengatakan dalam ketentuan tersebut ada pembatasan kegiatan alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian dalam beberapa tahun ke depan.

Baca juga: Dinas Pertanian Karawang garap varietas padi jenis Inpari IR Nutri Zinc
Baca juga: Mentan dorong Karawang jadi model pertanian modern yang bisa tiga kali panen setahun

Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) LP2B tersebut merupakan bagian dari upaya mempertahankan areal lahan pertanian di Karawang.

Saat ini luas baku sawah di Karawang mencapai 97.000 hektare. Namun dalam beberapa tahun ke depan tentunya ada potensi alih fungsi lahan pertanian.

Karena itu dalam ketentuan Perda LP2B tersebut Pemkab Karawang "mengunci" 87 ribu hektare areal sawah yang tidak boleh dialihfungsi.

Baca juga: Menteri Pertanian ajak petani Karawang terapkan tiga kali panen dalam setahun

Disampaikan, selain membuat regulasi untuk menjaga alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian, Hanafi juga menyebutkan pihaknya telah membuat regulasi tentang perlindungan pertanian.

Dalam ketentuan itu terdapat perlindungan bagi petani yang mengalami gagal tanam atau gagal panen. Bahkan ke depan bagi petani yang hasil panennya anjlok akan mendapat asuransi. 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021