Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi berencana meningkatkan kegiatan operasi yustisi guna mengantisipasi gelombang ketiga penyebaran COVID-19 meski Pemerintah telah menurunkan level kewaspadaan daerah itu menjadi PPKM Level 1.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan mengatakan pihaknya akan menindak tegas kegiatan usaha yang dinilai melanggar dan tidak sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.
"Sekarang khan sudah turun dari level 2 ke 1, kegiatan masyarakat berjalan lagi, ini yang perlu pengawasan yang ketat. Di mana ada peningkatan kegiatan masyarakat, akan kami lakukan operasi yustisi secara masif," kata Hendra di Cikarang, Jumat.
Baca juga: Kabupaten Bekasi targetkan kekebalan kelompok tercapai dua pekan mendatang
Dia menjelaskan sama seperti kegiatan sebelumnya, pihaknya dalam suatu waktu tertentu akan melakukan patroli di tempat-tempat yang menjadi pusat berkumpulnya masyarakat.
Hendra tidak ingin jajarannya lengah untuk mengawasi dan memantau protokol kesehatan meski terdapat pelonggaran pada sejumlah aktivitas masyarakat di masa penerapan PPKM Level 1.
"Misalnya setiap malam kami keliling di tempat kuliner, di tempat makan, jadi selalu patroli siaga. Kami juga akan pastikan edukasi kepada masyarakat agar jangan jenuh taati prokes. Kami edukasi di setiap tempat sampai ke tingkat RT," ucapnya.
Baca juga: Nelayan di Muaragembong Bekasi dapat layanan vaksinasi di atas perahu
Dia mengaku telah terjadi peningkatan aktivitas di masyarakat terutama di tempat hiburan dan wisata. Oleh sebab itu, kini setiap tempat wisata diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Kemudian di tempat wisata sudah mulai penuh, yang paling penting kalau masuk tempat hiburan sudah harus divaksin. Oleh karena itu setiap tempat wisata harus sudah punya aplikasi PeduliLindungi," katanya.
Baca juga: Pemkab Bekasi ubah kendaraan dinas jadi mobil layanan vaksinasi keliling
Pihaknya bersama Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan guna memastikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi terpasang di seluruh area keramaian publik, termasuk tempat wisata dan hiburan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan mengatakan pihaknya akan menindak tegas kegiatan usaha yang dinilai melanggar dan tidak sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.
"Sekarang khan sudah turun dari level 2 ke 1, kegiatan masyarakat berjalan lagi, ini yang perlu pengawasan yang ketat. Di mana ada peningkatan kegiatan masyarakat, akan kami lakukan operasi yustisi secara masif," kata Hendra di Cikarang, Jumat.
Baca juga: Kabupaten Bekasi targetkan kekebalan kelompok tercapai dua pekan mendatang
Dia menjelaskan sama seperti kegiatan sebelumnya, pihaknya dalam suatu waktu tertentu akan melakukan patroli di tempat-tempat yang menjadi pusat berkumpulnya masyarakat.
Hendra tidak ingin jajarannya lengah untuk mengawasi dan memantau protokol kesehatan meski terdapat pelonggaran pada sejumlah aktivitas masyarakat di masa penerapan PPKM Level 1.
"Misalnya setiap malam kami keliling di tempat kuliner, di tempat makan, jadi selalu patroli siaga. Kami juga akan pastikan edukasi kepada masyarakat agar jangan jenuh taati prokes. Kami edukasi di setiap tempat sampai ke tingkat RT," ucapnya.
Baca juga: Nelayan di Muaragembong Bekasi dapat layanan vaksinasi di atas perahu
Dia mengaku telah terjadi peningkatan aktivitas di masyarakat terutama di tempat hiburan dan wisata. Oleh sebab itu, kini setiap tempat wisata diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Kemudian di tempat wisata sudah mulai penuh, yang paling penting kalau masuk tempat hiburan sudah harus divaksin. Oleh karena itu setiap tempat wisata harus sudah punya aplikasi PeduliLindungi," katanya.
Baca juga: Pemkab Bekasi ubah kendaraan dinas jadi mobil layanan vaksinasi keliling
Pihaknya bersama Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan guna memastikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi terpasang di seluruh area keramaian publik, termasuk tempat wisata dan hiburan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021