Komisi I DPRD Kota Bogor mendorong perubahan Peraturan Wali Kota Bogor (Perwali) mengenai pembangunan kelurahan dan kecamatan dari pendapatan asli daerah (PAD) dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022.  

Dalam rapat kerja Komisi I DPRD Kota Bogor dengan Camat se-Kota Bogor, sebagaimana keterangan tertulis yang diterima Antara, Kamis, menyebut gebrakan itu bisa terjadi jika Perwali terkait anggaran kecamatan dan kelurahan diubah. 

"Sejauh ini sudah diatur di Perwali bahwa anggaran untuk kelurahan itu Rp175 juta namun mengacu pada Undang-undang nomor 24 tahun 2014 dan PP nomor 17 tahun 2018 itu masih sangat kurang," ujar Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Anita Primasari Mongan. 
 
Anita  menilai ke depan anggaran sebesar Rp1,2 miliar untuk tiap kelurahan merupakan harga mutlak.
 
Sesuai dengan amanat PP nomor 17 tahun 2018 jelas diatur dalam penjelasan Pasal 30 ayat 7 bahwa besaran anggaran untuk kelurahan paling sedikit lima persen dihitung dari pendapatan yg tercantum dalam PAD di APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus (DAK). 
 
Komisi I DPRD Kota Bogor mendorong agar di dalam APBD 2022 itu anggaran kecamatan dan kelurahan digunakan untuk memaksimalkan pelayanan.
 
"Nantinya anggaran di kecamatan disesuaikan dengan anggaran di setiap kelurahan Rp1,2 miliar. Ini untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dan kami meminta agar Perwali tersebut direvisi," kata dia. 
 
Sementara itu Camat Bogor Tengah Abdul Wahid menyambut baik dorongan dari Komisi I DPRD Kota Bogor. Ia mengakui bahwa anggaran di setiap kelurahan sangat minim.
 
"Kami berharap ini bisa terealisasikan agar bisa memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Sekali lagi kami berterima kasih kepada Komisi I DPRD Kota Bogor," katanya. 

Baca juga: DPRD Kota Bogor beri catatan pada pengelolaan Biskita Trans Pakuan
Baca juga: DPRD Kota Bogor bentuk Pansus Revisi Perda RPJMD tahun 2019-2024

Pewarta: Linna Susanti

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021