Depok, (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengajukan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas di DPRD dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Wakil Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad di Depok, Kamis, mengatakan pengajuan raperda ini tentunya sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

Ia mengatakan bahwa hal ini dilakukan atas dua faktor, yaitu Pertama, telah terbitnya peraturan perundang-undangan baru yang dikeluarkan pemerintah pusat.

Kedua, adanya kebutuhan masyarakat yang harus dilayani oleh Pemerintah Kota Depok.

Menurut dia, dengan adanya beberapa faktor, maka peraturan daerah yang ada sebelumnya harus disesuaikan. Selain itu juga kebijakan yang mendukung seluruh kebutuhan masyarakat harus diatur pada peraturan daerah.

Adapun ketujuh rancangan peraturan daerah tersebut adalah Raperda tentang perubahan peraturan daerah (Perda) Kota Depok Nomor 13 tahun 2013 tentang bangunan dan izin mendirikan bangunan.

Berikutnya Raperda mengenai rencana detail tata ruang, Raperda rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Raperda tentang perubahan Perda Kota Depok Nomor 1 tahun 2008 tentang rencana pembangunan jangka panjang tahun 2006 - 2025.

Selanjutnya Raperda tentang perubahan Perda Nomor 5 tahun 2007 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, Raperda tentang penanaman modal, dan Raperda tentang tarif layanan kesehatan kelas III di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Depok, Hendrik Tangke Allo berharap agar seluruh fraksi di Kota Depok mempersiapkan pandangan umum fraksinya terhadap tujuh Raperda, sehingga nantinya seluruh Raperda tersebut dapat disetujui dan disepakati bersama.

"Kami sudah membagi dalam beberapa kelompok untuk membahas ketujuh Raperda. Maka harus disiapkan pandangan fraksinya untuk Rapat Paripurna selanjutnya," katanya.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015