DPRD Kota Bogor telah membentuk Panitia Khusus Revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bogor Tahun 2019-2024.

"Pembahasan revisi Perda RPJMD harus segera dimulai," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Bogor Sri Kusnaeni ketika dihubungi per telepon di Kota Bogor, Senin.

Pansus yang akan membahas revisi perda tersebut ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD bersamaan dengan persetujuan pembahasan perda.

Baca juga: Pemkot Bogor serahkan rancangan APBD tahun 2022 sebesar Rp2,3 triliun kepada DPRD

Ditanya soal substansi yang akan direvisi pada Perda RPJMD Kota Bogor Tahun 2019-2024, Sri menjelaskan revisi itu, antara lain mengoreksi target angka kemiskinan, pengangguran, dan mengoreksi target pembangunan pascapandemi COVID-19.

Sebelumnya, DPRD Kota Bogor telah menunggu draf revisi Perda RPJMD Kota Bogor 2019-2024 untuk dibahas sejak Agustus 2021, tetapi tertunda karena revisi Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor yang menjadi acuan belum mendapat persetujuan evaluasi dari Gubernur Jawa Barat.

Padahal, revisi Perda RTRW menjadi salah satu landasan penting dalam merevisi Perda RPJMD Kota Bogor 2019-2024, kata Sri Kusaeni.

Baca juga: DPRD dan Pemkot Bogor kesulitan komunikasi dengan pihak SMA

Disebutkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 341 ayat 2 menyebutkan bahwa RPJMD dapat direvisi paling lambat sampai tiga tahun masa berlakunya RPJMD.

"Itu artinya, revisi Perda RPJMD Kota Bogor 2019-2024 harus sudah selesai dibahas pada Desember 2021," katanya.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor Alma Wiranta pernah menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bogor telah mendapatkan Keputusan Gubernur Jawa Barat atas Evaluasi Raperda Kota Bogor tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Bogor Tahun 2011-2031.

Baca juga: Komisi IV DPRD Kota Bogor minta Disdik laporkan pantauan mental siswa selama PJJ

Keputusan Gubernur Jabar tentang Evaluasi Raperda Kota Bogor tentang Perubahan atas Perda RTRW Kota Bogor Tahun 2011-2031 tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 188.342/Kep.809-Hukham/2021, tanggal 27 Agustus 2021.

Pemkot Bogor, kata dia, segera menyampaikan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tersebut kepada DPRD Kota Bogor sebagai persyaratan untuk pembahasan Raperda RPJMD Kota Bogor Tahun 2019-2024 yang sebelumnya sudah disampaikan kepada DPRD.

Pewarta: Riza Harahap

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021