Satpol PP Kota Depok menyegel kembali Sekretariat Ahmadiyah di Jalan Raya Muchtar, Kelurahan Sawangan Baru, Sawangan, Jawa Barat.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok M. Taufiq di Depok, Jumat, menjelaskan bahwa penyegelan ini berdasarkan SKB 3 Menteri, Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2011, dan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 9 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di daerah setempat.
Baca juga: Jamaah Ahmadiyah Meminta Perlindungan Polisi Rayakan Lebaran
Untuk itu, Taufiq meminta kepada jemaat Ahmadiyah untuk menghentikan segala aktivitas mereka.
"Tim pengawasan sudah dibentuk, kami akan terus melakukan pengawasan terhadap mereka," kata M. Taufiq dalam keterangannya.
Sementara itu, kuasa hukum Aliansi Masyarakat Kota Depok Daniel Sucahyadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan Ahmadiyah.
Baca juga: Menag: Kisruh Ahmadiyah Depok Seharusnya Tidak Terjadi
"Kami akan awasi setiap kegiatan Ahmadiyah dan akan melaporkan ke pemerintah karena keberadaan mereka sudah dilarang oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," katanya.
Menanggapi hal itu, pendamping jemaat Ahmadiyah Syamsul Alam Agus mempertanyakan substansi dari penyegelan tersebut.
"Ini menegaskan tindakan intoleransi dari Pemkot Depok. Seperti diketahui jaminan beragama dan berkeyakinan dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945 dan HAM," katanya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya akan tetap bertahan di lokasi tersebut.
Baca juga: Pemkot Depok: Penyegelan Markas Ahmadiyah Sudah Sesuai Aturan (video)
Dalam SKB 3 Menteri yang dilarang itu, kata dia, adalah penyebaran paham oleh jemaat Ahmadiyah. Di sini maksudnya adalah orang-orang yang sudah memiliki keyakinan.
Menurut dia, selama 10 tahun jemaat Ahmadiyah tunduk ada SKB 3 Menteri dengan tidak melakukan itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok M. Taufiq di Depok, Jumat, menjelaskan bahwa penyegelan ini berdasarkan SKB 3 Menteri, Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2011, dan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 9 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di daerah setempat.
Baca juga: Jamaah Ahmadiyah Meminta Perlindungan Polisi Rayakan Lebaran
Untuk itu, Taufiq meminta kepada jemaat Ahmadiyah untuk menghentikan segala aktivitas mereka.
"Tim pengawasan sudah dibentuk, kami akan terus melakukan pengawasan terhadap mereka," kata M. Taufiq dalam keterangannya.
Sementara itu, kuasa hukum Aliansi Masyarakat Kota Depok Daniel Sucahyadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan Ahmadiyah.
Baca juga: Menag: Kisruh Ahmadiyah Depok Seharusnya Tidak Terjadi
"Kami akan awasi setiap kegiatan Ahmadiyah dan akan melaporkan ke pemerintah karena keberadaan mereka sudah dilarang oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," katanya.
Menanggapi hal itu, pendamping jemaat Ahmadiyah Syamsul Alam Agus mempertanyakan substansi dari penyegelan tersebut.
"Ini menegaskan tindakan intoleransi dari Pemkot Depok. Seperti diketahui jaminan beragama dan berkeyakinan dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945 dan HAM," katanya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya akan tetap bertahan di lokasi tersebut.
Baca juga: Pemkot Depok: Penyegelan Markas Ahmadiyah Sudah Sesuai Aturan (video)
Dalam SKB 3 Menteri yang dilarang itu, kata dia, adalah penyebaran paham oleh jemaat Ahmadiyah. Di sini maksudnya adalah orang-orang yang sudah memiliki keyakinan.
Menurut dia, selama 10 tahun jemaat Ahmadiyah tunduk ada SKB 3 Menteri dengan tidak melakukan itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021