Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, menyelesaikan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) yang akan dibahas oleh tiga tim panitia khusus (pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat menjelang tahun anggaran 2022. 
 
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim bersama Sekretaris Daerah Syarifah Sofiah telah menyerahkan naskah tiga raperda dalam rapat paripurna DPRD di Kota Bogor, Kamis. Hadir pula secara virtual Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dalam rapat tersebut.
 
Tiga raperda tersebut adalah Raperda Penyertaan Modal Pemerintah PT Bank Jabar Banten (BJB), Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah dan Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Tahun 2022, dan Raperda Kota HAM dan Fasilitas Pesantren. Raperda Kota HAM dan Fasilitas Pesantren merupakan usul inisiatif dari DPRD Kota Bogor.
 
"Pembahasan Raperda dilaksanakan dinas terkait dengan komisi di DPRD untuk difinalisasi," kata Dedie kepada Antara. 
 
Dedie mengatakan tiga Raperda itu segera dibahas dan disetujui DPRD Kota Bogor untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) setelah melalui sidang paripurna yang dibahas secara detail oleh pansus masing-masing, melibatkan pihak terkait di pemerintahan. 
 
Pemerintah Kota Bogor akan menunggu proses pembahasan anggota dewan dalam tiga tim pansus itu selesai, hingga pengesahan dilakukan dan Perda kemudian bisa diterapkan.
 
Dedie menjelaskan Raperda PMP PT BJB berisi tentang penyertaan modal pemerintah terhadap bank regional di Jawa Barat dan Banten itu, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan tentang APBD Kota Bogor Tahun 2022 menyangkut rancangan pendapatan dan penggunaan anggaran di Kota Bogor.
 
Sementara Raperda Kota HAM dan Fasilitas Pesantren diharapkan memberikan perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan dukungan anggaran bagi penyelenggara pesantren-pesantren di kota Bogor. 

Baca juga: DPRD tunggu Pemkot Bogor sampaikan Raperda RPJMD
Baca juga: Gubernur Jabar telah putuskan atas evaluasi Perda RTRW Kota Bogor
 

Pewarta: Linna Susanti

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021