Karawang, (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, melalui Satuan Polisi Pamong Praja setempat menghentikan pembangunan dua toko modern atau tokmart karena diduga melanggar ketentuan perizinan yang berlaku.

"Penghentian pembangunan dua bangunan tokmart itu telah dilakukan selama beberapa hari lalu," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja setempat Widjojo, di Karawang, Selasa.

Menurut dia, dua bangunan tokmart yang proses pembangunannya dihentikan ialah tokmart yang berlokasi di Desa Walahar, Kecamatan Klari, serta bangunan tokmart di wilayah Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur.

Ia menyatakan, pembangunan tokmart dihentikan karena diduga tidak memiliki izin lokasi. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2013 tentang Izin Lokasi serta Peraturan Nomor 8 tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Para pengusaha tokmart sebenarnya sudah mengurus izin prinsip yang dikeluarkan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) setempat.

Tetapi pengusaha itu belum menyelesaikan izin lokasi. Karena itu, pihaknya terpaksa menghentikan proses pembangunannya sampai pengusaha itu mengantongi izin lokasi.

Widjojo mengaku tidak segan-segan untuk menutup pembangunan yang tidak memiliki izin. Itu sesuai dengan tugas Satpol PP yang di antaranya sebagai penegak peraturan daerah.

"Kami juga berharap agar dinas terkait melaporkan semua izin yang telah dikeluarkan. Sehingga pengawasan realisasi Perda bisa dimaksimalkan lagi," katanya.

Ia mengimbau agar para pengusaha menertibkan perizinan terlebih dahulu sebelum melakukan pembangunan. Jika tidak memiliki, izin pihaknya akan menghentikan proses pembangunannya.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015