Bandarlampung (Antara Megapolitan) - Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Lampung kembali melakukan pemeriksaan delapan saksi tambahan terkait kematian gajah "Yongki" yang kedapatan mati di dekat Resor Pemerihan, Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat, pemekaran Kabupaten Lampung Barat, dalam areal hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan.

"Kami masih terus melakukan penelusuran terkait kematian gajah 'Yongki' tersebut," kata Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Dicky Patrianegara, di Bandarlampung, Selasa.

Menurut dia, ada penambahan pemeriksaan saksi baik dari masyarakat, pawang gajah serta pegawai Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan (TNBBS) untuk pengungkapan kasus tersebut.

"Saat ini secara keseluruhan kasus ditangani oleh Polres Lampung Barat, dan satu tim telah disiagakan untuk membantu kelancaran pemeriksaan tersebut," katanya pula.

Ia berharap dapat secepatnya mengungkap pelaku pembunuh gajah patroli itu. "Hingga saat ini sudah kurang lebih 20 saksi yang telah diperiksa," kata Dicky menambahkan.

Yongki merupakan gajah jantan jinak andalan pelerai konflik antara gajah liar dan penduduk setempat ini ditemukan mati pada Jumat 18 September 2015.

"Memang kami juga sudah menduga kuat ke arah itu, gading gajah dari Yongki sudah keluar dari wilayah Lampung. Intinya, sudah banyak kemungkinan-kemungkinan yang sekarang sedang ditelusuri oleh kami," kata Dicky lagi.

Kemungkinan-kemungkinan tersebut, antara lain gading itu diolah dulu (diukir, diperkecil dan sebagainya) untuk menghapuskan jejak perjalanan gading sebelum diedarkan atau diperjualbelikan.

Pihak kepolisian juga memperkirakan kemungkinan gading tersebut sudah pindah ke luar negeri, salah satunya lewat jalan-jalan "tikus" yang selama ini menjadi jalur penyelundupan pasar gelap satwa liar dan bagian tubuhnya itu.

"Sekarang tinggal mencari pelaku. Yang jelas pelaku lebih dari dua orang. Pendalaman sedang dilakukan untuk mencari pelaku beserta peran tiap pelaku. Koordinasi dengan kepolisian daerah lain perlu untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan," ujarnya lagi.

Pewarta: Budisantoso B & Agus S

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015