Kabupaten Bogor (ANTARA) - Polres Bogor memeriksa 13 saksi dalam penyelidikan kasus dugaan jual beli jabatan yang melibatkan empat orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo di Cibinong, Senin, mengatakan kasus tersebut kini telah masuk tahap pengumpulan bahan keterangan setelah sebelumnya dilakukan penelitian awal atas laporan yang dilimpahkan dari Inspektorat Kabupaten Bogor.
“Setelah kemarin kita melakukan penelitian, sekarang sudah masuk ke proses selanjutnya yakni pengumpulan bahan keterangan dengan mewawancarai saksi-saksi,” ujar Anggi.
Ia menjelaskan sejak pekan lalu pihaknya telah memeriksa sekitar 13 orang saksi, yang sebelumnya juga telah dimintai keterangan oleh auditor Inspektorat.
“Sejauh ini saksi yang sudah kita lakukan pemeriksaan itu lebih kurang ada belasan saksi, kurang lebih sekitar 13 saksi yang juga diperiksa oleh teman-teman auditor di Inspektorat yang kita lakukan pendalamannya,” katanya.
Menurut Anggi, proses yang dilakukan penyelidik kepolisian berbeda dengan audit yang dilakukan Inspektorat. Auditor berfokus pada temuan pelanggaran hukum secara umum, termasuk aspek administrasi dan kode etik profesi, sedangkan kepolisian menitikberatkan pada ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
“Kalau kami fokus kepada peristiwa yang didapat, apakah ada indikasi perbuatan pidana atau tidak,” ujarnya.
Ia menyebut hingga saat ini pihaknya masih membutuhkan waktu untuk memastikan apakah peristiwa yang dilaporkan dan dilimpahkan oleh Inspektorat tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Inspektorat melimpahkan kasus dugaan jual beli jabatan yang melibatkan empat ASN kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut.
Pengungkapan dugaan praktik jual beli jabatan ini bermula dari oknum ASN yang menawarkan posisi jabatan struktural kepada sejumlah pegawai sejak 2022 dengan imbalan sejumlah uang yang diberikan secara bertahap. Inspektorat masih terus mengumpulkan data dan keterangan guna memastikan validitas temuan sebelum menentukan langkah lanjutan.
Pewarta: M Fikri SetiawanEditor : Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.