Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, membuka segel tower telekomunikasi milik PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) yang berlokasi di Taman Narogong, Jalan Lingkungan RT 005/004 Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu.
"Sudah kami buka segelnya karena perusahaan yang bersangkutan telah mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan telah diterbitkan Pemkot Bekasi," kata Kepala Seksi Insentif Disinsentif dan Pembongkaran Bangunan pada Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Tarmuji di Bekasi, Senin.
Dia menjelaskan menara stasiun pemancar itu awalnya disegel Pemerintah Kota Bekasi karena melanggar Perda Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2016 terkait Penyelenggaraan izin pemanfaatan ruang serta Perda Kota Bekasi Nomor 4 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan retribusi IMB.
Kemudian pada Jumat (1/10/2021) perusahaan pemilik tower menemui Dinas Tata Ruang Kota Bekasi dan instansi terkait untuk mengajukan perizinan hingga permohonan pembukaan segel.
Baca juga: Pemkot Bekasi segel bangunan tower telekomunikasi tak berizin
Dari pertemuan tersebut, kata dia, perusahaan menyatakan kesanggupannya untuk mengurus perizinan berikut melakukan pembayaran retribusi kepada pemerintah daerah pada hari yang sama.
"Pemkot Bekasi mempermudah segala bentuk perizinan, tidak ada yang dipersulit ataupun sengaja dibuat lama," katanya.
Pemkot Bekasi kemudian menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan dengan nomor 503/0573/IB/DPMPTSP.PPBANG dan perusahaan juga sudah memenuhi administrasi terkait pembayaran retribusi.
"Mereka kemudian datang membuat surat permohonan membuka segel karena telah mengurus perizinan setelah kami lakukan penyegelan," ucapnya.
"Telah selesai masalahnya, izin sudah ada maka kami dari pemerintah memberikan kepastian hukum dengan membuka segel tersebut, ini bukti komitmen kami," imbuh dia.
Baca juga: Pemkot Bekasi kunjungi Ombudsman RI bahas peningkatan pelayanan publik
Tarmuji menyatakan Pemerintah Kota Bekasi memberikan dukungan penuh kepada investor yang ingin bersama-sama memajukan Kota Bekasi terutama dalam rangka memulihkan perekonomian di saat pandemi COVID-19
"Pemerintah sangat mendukung pihak yang ingin melakukan investasi dan bersama-sama untuk memajukan Kota Bekasi, tapi wajib diingat ada peraturan yang harus ditempuh dan dipatuhi," katanya.
Salah satu dukungan tersebut adalah dengan implementasi penyederhanaan perizinan stasiun pemancar atau Base Transceiver Station (BTS) menjadi hanya menempuh dua rekomendasi teknis saja yakni dari dinas terkait untuk kemudian langsung ke IMB.
"Tidak ada alasan lagi para pelaku usaha di Bumi Patriot ini untuk tidak patuh terhadap peraturan daerah karena dalam sebuah perizinan ada kewajiban membayar pajak daerah atau retribusi ke kas daerah yang akan dimanfaatkan untuk membangun Kota Bekasi yang sama-sama kita cintai ini," kata dia.
Baca juga: Pemkot dan Kejari Kota Bekasi kerja sama bantuan hukum perdata dan TUN
Baca juga: Pemkot gelar vaksinasi COVID-19 para penumpang Terminal Induk Bekasi
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021
"Sudah kami buka segelnya karena perusahaan yang bersangkutan telah mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan telah diterbitkan Pemkot Bekasi," kata Kepala Seksi Insentif Disinsentif dan Pembongkaran Bangunan pada Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Tarmuji di Bekasi, Senin.
Dia menjelaskan menara stasiun pemancar itu awalnya disegel Pemerintah Kota Bekasi karena melanggar Perda Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2016 terkait Penyelenggaraan izin pemanfaatan ruang serta Perda Kota Bekasi Nomor 4 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan retribusi IMB.
Kemudian pada Jumat (1/10/2021) perusahaan pemilik tower menemui Dinas Tata Ruang Kota Bekasi dan instansi terkait untuk mengajukan perizinan hingga permohonan pembukaan segel.
Baca juga: Pemkot Bekasi segel bangunan tower telekomunikasi tak berizin
Dari pertemuan tersebut, kata dia, perusahaan menyatakan kesanggupannya untuk mengurus perizinan berikut melakukan pembayaran retribusi kepada pemerintah daerah pada hari yang sama.
"Pemkot Bekasi mempermudah segala bentuk perizinan, tidak ada yang dipersulit ataupun sengaja dibuat lama," katanya.
Pemkot Bekasi kemudian menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan dengan nomor 503/0573/IB/DPMPTSP.PPBANG dan perusahaan juga sudah memenuhi administrasi terkait pembayaran retribusi.
"Mereka kemudian datang membuat surat permohonan membuka segel karena telah mengurus perizinan setelah kami lakukan penyegelan," ucapnya.
"Telah selesai masalahnya, izin sudah ada maka kami dari pemerintah memberikan kepastian hukum dengan membuka segel tersebut, ini bukti komitmen kami," imbuh dia.
Baca juga: Pemkot Bekasi kunjungi Ombudsman RI bahas peningkatan pelayanan publik
Tarmuji menyatakan Pemerintah Kota Bekasi memberikan dukungan penuh kepada investor yang ingin bersama-sama memajukan Kota Bekasi terutama dalam rangka memulihkan perekonomian di saat pandemi COVID-19
"Pemerintah sangat mendukung pihak yang ingin melakukan investasi dan bersama-sama untuk memajukan Kota Bekasi, tapi wajib diingat ada peraturan yang harus ditempuh dan dipatuhi," katanya.
Salah satu dukungan tersebut adalah dengan implementasi penyederhanaan perizinan stasiun pemancar atau Base Transceiver Station (BTS) menjadi hanya menempuh dua rekomendasi teknis saja yakni dari dinas terkait untuk kemudian langsung ke IMB.
"Tidak ada alasan lagi para pelaku usaha di Bumi Patriot ini untuk tidak patuh terhadap peraturan daerah karena dalam sebuah perizinan ada kewajiban membayar pajak daerah atau retribusi ke kas daerah yang akan dimanfaatkan untuk membangun Kota Bekasi yang sama-sama kita cintai ini," kata dia.
Baca juga: Pemkot dan Kejari Kota Bekasi kerja sama bantuan hukum perdata dan TUN
Baca juga: Pemkot gelar vaksinasi COVID-19 para penumpang Terminal Induk Bekasi
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021