Polres Sukabumi mewajibkan setiap tamu yang hendak masuk markas kepolisian yang berada di Jalan Jendral Sudirman Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, terlebih dahulu melakukan pindai atau scan aplikasi PeduliLindungi guna mencegah penyebaran COVID-19 sekaligus mempercepat pelaksanaan vaksinasi.
"Kami sudah memasang alat pemindaian (scanner) aplikasi PeduliLindungi tepat di pintu masuk utama Mapolres Sukabumi, sehingga tamu atau masyarakat yang hendak masuk markas terlebih dahulu melakukan scan barcode aplikasi PeduliLindungi," kata Kasi Humas Polres Sukabumi Ipda Aah kepada wartawan di Sukabumi, Rabu.
Meskipun saat ini belum sepenuhnya diwajibkan karena masih dalam tahap sosialisasi, tetapi ke depan akan diberlakukan sepenuhnya untuk mengetahui riwayat vaksinasi COVID-19 setiap tamu yang membutuhkan layanan kepolisian di Mapolres Sukabumi.
Baca juga: Masuk kantor Pemkab Bekasi wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi
Baca juga: Teknologi membantu efisiensi skrining kesehatan
Menurutnya, penerapan sistem scan aplikasi PeduliLindungi untuk tamu yang hendak masuk ke markas ini untuk mengetahui apakah yang bersangkutan sudah tuntas mendapatkan vaksinasi (dua dosis), dosis pertama atau belum sama sekali hingga riwayat kesehatannya.
Pemasangan alat scanner aplikasi PeduliLindungi ini juga bertujuan untuk membantu pemerintah khususnya Pemkab Sukabumi dalam mempercepat proses vaksinasi untuk masyarakat dan mencegah penularan COVID-19 dengan cara memutus mata rantai penyebarannya.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang ingin datang ke Mapolres Sukabumi agar sebelumnya mengunduh aplikasi PeduliLindungi di smartphonenya masing-masing," tamnbahnya.
Baca juga: Kemenkes pastikan tidak ada kebocoran data di PeduliLindungi
Di sisi lain, Aah mengatakan di masa pandemi COVID-19 Polri terus memberikan kemudahan untuk masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan kepolisian dengan menyediakan berbagai aplikasi online dan sambungan telepon yang bisa dimanfaatkan warga kapan dan di manapun.
Adapun aplikasi yang bisa dimanfaatkan masyarakat adalah aplikasi Pengaduan Masyarakat Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan (Dumas Presisi), Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) online dan aplikasi lainnya serta call center 110.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021
"Kami sudah memasang alat pemindaian (scanner) aplikasi PeduliLindungi tepat di pintu masuk utama Mapolres Sukabumi, sehingga tamu atau masyarakat yang hendak masuk markas terlebih dahulu melakukan scan barcode aplikasi PeduliLindungi," kata Kasi Humas Polres Sukabumi Ipda Aah kepada wartawan di Sukabumi, Rabu.
Meskipun saat ini belum sepenuhnya diwajibkan karena masih dalam tahap sosialisasi, tetapi ke depan akan diberlakukan sepenuhnya untuk mengetahui riwayat vaksinasi COVID-19 setiap tamu yang membutuhkan layanan kepolisian di Mapolres Sukabumi.
Baca juga: Masuk kantor Pemkab Bekasi wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi
Baca juga: Teknologi membantu efisiensi skrining kesehatan
Menurutnya, penerapan sistem scan aplikasi PeduliLindungi untuk tamu yang hendak masuk ke markas ini untuk mengetahui apakah yang bersangkutan sudah tuntas mendapatkan vaksinasi (dua dosis), dosis pertama atau belum sama sekali hingga riwayat kesehatannya.
Pemasangan alat scanner aplikasi PeduliLindungi ini juga bertujuan untuk membantu pemerintah khususnya Pemkab Sukabumi dalam mempercepat proses vaksinasi untuk masyarakat dan mencegah penularan COVID-19 dengan cara memutus mata rantai penyebarannya.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang ingin datang ke Mapolres Sukabumi agar sebelumnya mengunduh aplikasi PeduliLindungi di smartphonenya masing-masing," tamnbahnya.
Baca juga: Kemenkes pastikan tidak ada kebocoran data di PeduliLindungi
Di sisi lain, Aah mengatakan di masa pandemi COVID-19 Polri terus memberikan kemudahan untuk masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan kepolisian dengan menyediakan berbagai aplikasi online dan sambungan telepon yang bisa dimanfaatkan warga kapan dan di manapun.
Adapun aplikasi yang bisa dimanfaatkan masyarakat adalah aplikasi Pengaduan Masyarakat Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan (Dumas Presisi), Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) online dan aplikasi lainnya serta call center 110.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021