Bogor, (Antara Megapolitan) - Kepolisian Resor Bogor Kota, Jawa Barat, menangkap sembilan tersangka pengedar dan bandar narkotika jenis sabu-sabu dan ganja dalam operasi selama dua minggu.

"Sembilan tersangka ini terdiri atas lima tersangka tindak pidana jenis ganja, dan empat orang tindak pidana jenis sabu-sabu," kata Kapolres Bogor Kota AKBP Andi Herindra dalam ekspose kasus di Mako Polres Bogor Kota, Kedung Halang, Senin.

AKBP Andi yang baru saja memimpin Kapolres Bogor Kota ini mengatakan kesembilan tersangka merupakan pengedar dan juga bandar narkotika yang beroperasi di wilayah Bogor. Barang-barang tersebut mereka dapatkan dari wilayah Jakarta.

Menurut Andi kasus, penangkapan para tersangka pengendar narkoba tersebut hasil dari pengembangan di lapangan. Seperti tindak pidana shabu yang diamankan kurir bersama tiga orang rekannya. Mereka ada yang ditangkap di rumahnya ada juga dalam operasi penjebakan.

"Bogor tidak lagi menjadi penyangga ibu kota, tetapi sudah menjadi Kota Metropolitan. Kasus narkoba tidak lagi menjadi tempat lalu lintas, tetapi sudah ada yang memasok, memasarkan bahkan memproduksi," katanya.

Ia mengatakan, hampir seluruh wilayah Kota Bogor sudah menjadi daerah rawan peredaran narkoba. Beberapa tempat yang menjadi sasaran peredaran barang haram tersebut seperti sekolah, perkantoran, tempat hiburan malam.

"Narkoba sudah menjadi tindak kejahatan internasional sehingga perlu keseriusan aparat untuk mencegah dan menindaknya terutama di kalangan pelajar, ada upaya jangan sampai peredaran di sekolah makin meluas, kami akan lakukan razia rutin," katanya.

Para tersangka kasus tindak pidana narkotika ini dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kesembilan tersangka ini berasal dari latar belakang berbeda, ada yang berstatus mahasiswa, wiraswasta, pengangguran dan karyawan swasta. Salah satu dari sembilan tersangka terdapat satu orang perempuan bernama Dara (25) warga Pasir Kuda, Kecamatan Bogor Barat.

Selain menangkap kesembilan tersangka, petugas juga menyita barang bukti tindak kejahatan berupa ganja seberat 700,45 gram, dan shabu seberat 21,18 gram.

Tidak hanya narkoba, Polres Bogor Kota juga menangkap dua orang pelaku pembuatan minuman keras oplosan. Keduanya berinisial William L dan Emen.

"Kedua tersangka ini sebelumnya sudah pernah ditangkap dengan kasus yang sama. Mereka bebas kembali melakukan perbuatan serupa. Kini kembali kita tahan," kata AKBP Andi.

Menurut Andi, kedua tersangka di jerat dengan Pasal 136 Pasal 140 dan Pasal 141 dan atau Pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Namun vonis pengadilan menjatuhkan hukuman kepada keduanya selama delapan bulan. Keduanya sudah menjalani masa tahanan selama enam bulan dan bebas dengan jaminan.

"Ini menjadi catatan dan evaluasi kami agar penegakan hukum untuk kasus miras oplosan ini benar-benar memberikan sanksi tegas yang berdampak sebagai efek jera terhadap pelaku," kata AKBP Andi.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015