Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok, Jawa Barat, melakukan razia di berbagai tempat yang masuk dalam kawasan tanpa rokok (KTR) sebagaimana diatur dalam
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 02 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 03 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny dalam keterangannya di Kota Depok, Kamis, menyatakan bahwa razia dilakukan untuk pengawasan terhdap para penjual rokok dan perokok sebagai upaya meningkatkan kepatuhan atas Peraturan Daerah tersebut.
Kawasan tanpa rokok Kota Depok sebagaimana diatur dalam peraturan daeraha itu meliputi tempat-tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, dan tempat bermain dan/atau tempat berkumpul anak, angkutan umum, lingkungan tempat belajar mengajar, dan sarana kesehatan.
Tempat-tempat umum meliputi pasar, terminal, tempat wisata, perhotelan, pertokoan, restoran, halte, tempat hiburan, tempat kesenian, stasiun, dan sarana olah raga.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok Taufiqurakhman dan jajarannya melakukan pengawasan ke 45 tempat penjualan rokok di wilayah Kecamatan Sukmajaya dan terdapat 15 penjual rokok yang mendapat teguran karena melakukan pelanggaran. Beberapa waktu lalu juga Satpol PP telah berkeliling melakukan pengawasan di berbagai kecamatan lain di Kota Depok.
“Mereka harus memindahkan display rokok dan tidak ditempatkan bersebelahan dengan produk makanan bayi sesuai ketentuan yang tercantum dalam Perda” kata Taufiqurakhman.
Satpol PP akan terus melakukan pengawasan sejumlah toko untuk menutup display rokok. Jika melanggar, mereka dikenakan sanksi tindak pidana ringan dan denda pidana.
Lienda berharap Perda Kawasan Tanpa Rokok terus mendapat dukungan dari masyarakat agar dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, terutama bagi remaja demi tercapai derajat kualitas manusia yang sehat dan unggul.
Baca juga: Ini cara berhenti merokok menurut dokter UGM
Baca juga: HTTS 2021 Kota Bogor jadi momentum untuk sosialisasi anti rokok
Baca juga: HTTS 2021, Pemkot Depok deklarasikan berhenti merokok
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 02 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 03 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny dalam keterangannya di Kota Depok, Kamis, menyatakan bahwa razia dilakukan untuk pengawasan terhdap para penjual rokok dan perokok sebagai upaya meningkatkan kepatuhan atas Peraturan Daerah tersebut.
Kawasan tanpa rokok Kota Depok sebagaimana diatur dalam peraturan daeraha itu meliputi tempat-tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, dan tempat bermain dan/atau tempat berkumpul anak, angkutan umum, lingkungan tempat belajar mengajar, dan sarana kesehatan.
Tempat-tempat umum meliputi pasar, terminal, tempat wisata, perhotelan, pertokoan, restoran, halte, tempat hiburan, tempat kesenian, stasiun, dan sarana olah raga.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok Taufiqurakhman dan jajarannya melakukan pengawasan ke 45 tempat penjualan rokok di wilayah Kecamatan Sukmajaya dan terdapat 15 penjual rokok yang mendapat teguran karena melakukan pelanggaran. Beberapa waktu lalu juga Satpol PP telah berkeliling melakukan pengawasan di berbagai kecamatan lain di Kota Depok.
“Mereka harus memindahkan display rokok dan tidak ditempatkan bersebelahan dengan produk makanan bayi sesuai ketentuan yang tercantum dalam Perda” kata Taufiqurakhman.
Satpol PP akan terus melakukan pengawasan sejumlah toko untuk menutup display rokok. Jika melanggar, mereka dikenakan sanksi tindak pidana ringan dan denda pidana.
Lienda berharap Perda Kawasan Tanpa Rokok terus mendapat dukungan dari masyarakat agar dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, terutama bagi remaja demi tercapai derajat kualitas manusia yang sehat dan unggul.
Baca juga: Ini cara berhenti merokok menurut dokter UGM
Baca juga: HTTS 2021 Kota Bogor jadi momentum untuk sosialisasi anti rokok
Baca juga: HTTS 2021, Pemkot Depok deklarasikan berhenti merokok
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021