Karawang, (Antara Megapolitan) - Sidang Musyawarah Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memutuskan calon petahana pada pemilihan umum kepala Daerah setempat tidak perlu mundur dari jabatannya.

Ketua Sidang Musyawarah Panwaslu Karawang Roni Rubiat Machri di Karawang, Jumat, mengatakan Pelaksana Tugas Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana yang maju pada Pilkada serentak tidak diwajibkan untuk mundur dari jabatannya saat mencalonkan bupati.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat Nomor 830/KPU.Prov.011/VII/2015, tertanggal 15 Juli 2015 tentang penjelasan status Pelaksana Tugas Bupati Karawang yang mencalonkan bupati pada Pilkada.

Ia menilai status kepala daerah berbeda dengan status Pelaksana Tugas Bupati. Karena itu, Cellica yang menjadi calon bupati tidak perlu mundur dari jabatan Pelaksana Tugas Bupati Karawang.

Dalam Sidang Musyawarah tentang permasalahan Pilkada Karawang itu, Panwaslu setempat juga memutuskan larangan pemasangan iklan layanan masyarakat Pemkab Karawang bergambar Pelaksana Tugas Bupati setempat yang menggunakan pakaian sama dengan gambar yang terpasang pada alat peraga kampanye.

"Panwaslu merekomendasikan dan memerintahkan KPUD Karawang mencopot iklan layanan masyarakat Pemkab Karawang bergambar Cellica," katanya.

Panwaslu Karawang sendiri menggelar Sidang Musyawarah tentang permasalahan status calon petahana pada Pilkada Karawang menyusul adanya laporan dari Tim Kuasa Hukum Akhmad Marjuki-Dedi Gumelar (PDIP, Hanura, PBB).

Tim Kuasa Hukum Akhmad Marjuki-Dedi Gumelar, Supriadi menyampaikan laporan itu karena menilai KPUD Karawang salah menafsirkan status pejabat negara yang disandang Pelaksana Tugas Bupati Karawang Celica Nurachadiana pada Pilkada Karawang, 9 Desember 2015.

Saat ini, Cellica yang menjabat Pelaksana Tugas Bupati Karawang mencalonkan diri sebagai bupati, tetapi tidak mundur dari jabatannya. Tim Kuasa Hukum Akhmad Marjuki-Dedi Gumelar menilai, Cellica wajib mundur dari jabatannya saat sudah tercatat sebagai calon bupati.

Sementara itu, ketika menjadi saksi ahli Sidang Musyawarah Panwaslu, Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis sebelumnya menegaskan kalau Pelaksana Tugas Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana seharusnya mengundurkan diri ketika ditetapkan calon bupati.

"Pencalonan Pelaksana Tugas Bupati Karawang Cellica dianggap sah jika yang bersangkutan mundur saat ditetapkan sebagai calon bupati, jika tidak mundur tidak sah," tegasnya.

Margarito menilai KPUD Karawang bisa mengesampingkan Surat KPUD Jawa Barat dan Surat Kemendagri terkait status Pelaksana Tugas Bupati tersebut. Sebab kedua surat itu bukan produk hukum dan tidak bisa menjadi acuan.

"Surat itu praktis bukan produk hukum, jadi lebih baik dikesampingkan karena tidak bisa dijadikan acuan," katanya.

Ia menjelaskan, pada dasarnya seorang wakil kepala daerah bisa diangkat menjadi pejabat kepala daerah, sesuai dengan Undang Undang Nomor 23 tahun 2014. Tetapi saat wakil kepala daerah yang diangkat menjadi pejabat kepala daerah itu mencalonkan pada Pilkada, maka yang bersangkutan harus mundur dari jabatannya.

"Dalam hal ini (saat Pilkada), ada dua pilihan hukum. Tetap menjadi pejabat (pelaksana tugas) kepala daerah, atau mundur dari jabatannya untuk kepentingan pencalonan pada saat Pilkada. Sebab, siapapun yang sedang menjadi pejabat tidak bisa menjadi calon jika tidak mundur dari jabatannya," katanya.

Jika KPUD Karawang sebagai penyelenggara Pilkada tetap melanjutkan tahapan Pilkada serta menganggap sah pencalonan Pelaksana Tugas Bupati Karawang yang tidak mundur itu, maka KPUD Karawang terancam pelanggaran etik.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015