Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Jawa Barat, memasang Radio Frequency Identification (RFID) di sejumlah reklame di Jalan Margonda Raya dan Juanda, untuk mempermudah pengawasan terhadap reklame.
"Dengan terpasangnya alat ini maka dapat mempermudah petugas dalam melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame," kata Kepala Bidang Pajak Daerah I BKD Kota Depok, Yuli Puspita Anggraini dalam keterangannya, Jumat.
Jadi nanti kata dia, petugas di lapangan dapat melihat langsung data reklame tersebut melalui alat RFID ini, tanpa harus membuka sistem di kantor. Ini sangat mempermudah kami dalam melakukan pengawasan.
Baca juga: Satpol PP: Baliho Garbi belum ada izin pemasangan reklame
Baca juga: 31 reklame tidak berizin di Kota Bekasi ditertibkan
Ia mengatakan saat ini pemasangan RFID fokus di Jalan Margonda dan Juanda yang terdapat banyak reklame-reklame besar. Selanjutnya akan dipasang reklame di daerah lainnya juga. Seperti reklame yang terdapat di toko- toko besar.
RFID atau Pengenal Frekuensi Radio adalah sebuah metode identifikasi dengan menggunakan sarana yang disebut label RFID atau transponder untuk menyimpan dan mengambil data jarak jauh.
Dikatakannya, alat ini terdiri dari tag metal (penanda pada reklame) dan alat pembaca (RFID) yang dapat membaca data dalam tag dari kejauhan. Terdapat dua jenis penanda yaitu tag metal dan tag kertas.
"Tag metal digunakan untuk reklame billboard, videotron, neonbox. Sedangkan tag kertas digunakan untuk baliho," katanya.
Baca juga: Kemasan "Reklame" jadi kunci sukses promosi di tengah pandemi
Pihaknya lanjut dia menargetkan sebanyak 90 Tag Radio Frequency Identification (RFID) terpasang pada reklame di Kota Depok.
"Kami menargetkan 90 Tag RFID terpasang. Dalam satu hari, kami memasang RFID di sembilan titik," jelasnya.
Ia mengatakan pihaknya akan melakukan pemasangan selama 10 hari ke depan. Dimulai kemarin (15/09) sampai dengan 25 September 2021 atau sesuai hari kerja.
"Kami kerahkan lima sampai tujuh petugas untuk melakukan pemasangan RFID pada reklame yang ada di Kota Depok. Kalau sehari kami pasang sembilan titik, berarti sekitar 10 hari ke depan, target ini akan terpenuhi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021
"Dengan terpasangnya alat ini maka dapat mempermudah petugas dalam melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame," kata Kepala Bidang Pajak Daerah I BKD Kota Depok, Yuli Puspita Anggraini dalam keterangannya, Jumat.
Jadi nanti kata dia, petugas di lapangan dapat melihat langsung data reklame tersebut melalui alat RFID ini, tanpa harus membuka sistem di kantor. Ini sangat mempermudah kami dalam melakukan pengawasan.
Baca juga: Satpol PP: Baliho Garbi belum ada izin pemasangan reklame
Baca juga: 31 reklame tidak berizin di Kota Bekasi ditertibkan
Ia mengatakan saat ini pemasangan RFID fokus di Jalan Margonda dan Juanda yang terdapat banyak reklame-reklame besar. Selanjutnya akan dipasang reklame di daerah lainnya juga. Seperti reklame yang terdapat di toko- toko besar.
RFID atau Pengenal Frekuensi Radio adalah sebuah metode identifikasi dengan menggunakan sarana yang disebut label RFID atau transponder untuk menyimpan dan mengambil data jarak jauh.
Dikatakannya, alat ini terdiri dari tag metal (penanda pada reklame) dan alat pembaca (RFID) yang dapat membaca data dalam tag dari kejauhan. Terdapat dua jenis penanda yaitu tag metal dan tag kertas.
"Tag metal digunakan untuk reklame billboard, videotron, neonbox. Sedangkan tag kertas digunakan untuk baliho," katanya.
Baca juga: Kemasan "Reklame" jadi kunci sukses promosi di tengah pandemi
Pihaknya lanjut dia menargetkan sebanyak 90 Tag Radio Frequency Identification (RFID) terpasang pada reklame di Kota Depok.
"Kami menargetkan 90 Tag RFID terpasang. Dalam satu hari, kami memasang RFID di sembilan titik," jelasnya.
Ia mengatakan pihaknya akan melakukan pemasangan selama 10 hari ke depan. Dimulai kemarin (15/09) sampai dengan 25 September 2021 atau sesuai hari kerja.
"Kami kerahkan lima sampai tujuh petugas untuk melakukan pemasangan RFID pada reklame yang ada di Kota Depok. Kalau sehari kami pasang sembilan titik, berarti sekitar 10 hari ke depan, target ini akan terpenuhi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021