Karawang, (Antara Megapolitan) - Proyek pemasangan kabel bertegangan tinggi milik PT PLN di atas lahan PT Karya Indah Makmur Textil Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang diduga bermasalah mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian, Selasa.

Ratusan polisi dari Polres Karawang berjaga-jaga mengamankan pemasangan kabel bertegangan tinggi itu di sekitar pabrik PT Karya Indah Makmur Textil (Kimtex) di Dusun Sinargalih, Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Karawang.

Pengawas Lapangan PT Kimtex, Mauli Sunarya menyayangkan keputusan PLN yang meminta bantuan ratusan polisi untuk melancarkan proyek pemasangan kabel bertegangan tinggi di atas lahan PT Kimtex.

Saat ini, kata dia, permasalahan pemasangan kabel bertegangan tinggi itu sedang dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Karawang. Mediasi pertama yang dilakukan pihak Pengadilan Negeri tidak ada hasil, karena ketika itu pihak PLN tidak datang. Selanjutnya, mediasi akan dilakukan pada beberapa hari ke depan.

"Kuasa Hukum PT Kimtex, Prof Dr Sumarno SH yang langsung menyampaikan gugatan ke Pengadilan Negeri Karawang tentang persoalan pemasangan kabel bertegangan tinggi itu di atas lahan PT Kimtex," katanya.

Gugatan tersebut disampaikan ke Pengadilan Negeri Karawang pada 28 Agustus 2015, dengan nomor perkara 51/Pdt.G/2015/PN.Karawang.

Menurut dia, gugatan terkait dengan hal itu kini masih dalam proses di Pengadilan Negeri Karawang. Sehingga para pihak perlu menunggu hasil gugatan. Karena itulah, ia menyayangkan sikap PLN yang pada Selasa ini melakukan pemasangan kabel bertegangan tinggi di atas lahan PT Kimtex.

Hal yang lebih disayangkan, pemasangan kabel bertegangan tinggi itu mendapat pengawalan ratusan polisi dari Polres Karawang. Pengawalan itu bukan diminta oleh Pengadilan Negeri, tetapi diminta sepihak oleh pihak PLN.

Mauli menjelaskan, gugatan tersebut disampaikan ke Pengadilan Negeri Karawang karena PLN melakukan kegiatan pemasangan kabel bertegangan tinggi yang melintas di atas tanah milik Kimtex, tanpa izin atau kesepakatan dari pemilik lahan.

Pihak PT Kimtex menilai, kegiatan pembangunan pemasangan kabel bertegangan tinggi itu telah mengganggu PT Kimtex yang sedang membangun pergudangan di atas lahan sekitar tiga hektare.

Selain itu, ada pula kerugian yang dialami PT Kimtex, sehingga pihaknya mengajukan gugatan ke pengadilan. Di antara kerugian yang dialami PT Kimtex, seluruh rangkaian pembangunan pergudangan sebanyak 27 unit dan fasilitas kantor pemasaran dan fasilitas pendukung lainnya terhambat.

Atas tindakan pihak PLN yang memasang kabel bertegangan tinggi di atas lahan perusahaan, PT Kimtex mengalami kerugian sekitar Rp120 miliar. Sedangkan PT PLN hanya mampu memberi kompensasi sekitar Rp218 juta ke PT Kimtex.

Menurut dia, dari kompensasi itu, hitung-hitungannya hanya Rp100 ribu per meter. Sedangkan PT Kimtex membeli tanah di wilayah Ciampel tersebut dengan harga Rp4 juta per meter.

Ia mengaku sudah bulat untuk tidak mengizinkan pemasangan kabel tegangan tinggi melintas di atas tanah milik PT Kimtex. Sebab sudah diperhitungkan mengenai dampak negatif yang kemungkinan akan muncul jika kabel bertegangan tinggi itu terpasang.

"Sampai kapanpun, kami tidak akan mengizinkan pemasangan kabel bertegangan tinggi itu di atas lahan kami, sampai ada hasil hukum pengadilan," kata Mauli.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015