Jakarta (Antara Megapolitan) - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjadwalkan panggilan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki pada Senin dalam statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi.
"Pemanggilan hari Senin tanggal 28 September pukul 10.00 guna didengar keterangannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Surya Fana, Jakarta, Senin.
Panggilan pemeriksaan tersebut tercantum dalam surat panggilan nomor S.Pgl/2695/IX/2015/Dit Tipidum.
Selain Suparman, Bareskrim juga menjadwalkan pemeriksaan pada anggota KY Taufiqurrohman Syahuri yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Panggilan terhadap Taufiq tercantum dalam surat panggilan nomor S.Pgl/2540-a/IX/2015/Dit Tipidum.
Keduanya diperiksa untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk Kejaksaan.
Pada awal Agustus 2015, Bareskrim telah menyerahkan berkas dua tersangka tersebut ke Kejagung. Namun, berkas dinyatakan P-19 atau dikembalikan ke penyidik Bareskrim karena ada kekurangan.
Seperti diwartakan, Bareskrim Polri menyatakan bahwa Ketua KY Suparman Marzuki dan anggota KY Taufiqurrohman Syahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim Sarpin Rizaldi.
Dalam laporannya ke Mabes Polri pada 18 Maret, Sarpin menganggap pernyataan dua terlapor yang dimuat di media massa telah mencemarkan nama baiknya. Kedua terlapor, dalam hal ini, mengkritik putusan Sarpin atas praperadilan Komjen Budi Gunawan.
Sebelum melakukan pelaporan, kuasa hukum Sarpin telah melayangkan somasi terbuka agar pihak-pihak yang berkomentar negatif tentang Sarpin bersedia meminta maaf.
Sarpin pun menegaskan bahwa pihaknya menginginkan proses hukum terkait laporannya agar terus berjalan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015
"Pemanggilan hari Senin tanggal 28 September pukul 10.00 guna didengar keterangannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Surya Fana, Jakarta, Senin.
Panggilan pemeriksaan tersebut tercantum dalam surat panggilan nomor S.Pgl/2695/IX/2015/Dit Tipidum.
Selain Suparman, Bareskrim juga menjadwalkan pemeriksaan pada anggota KY Taufiqurrohman Syahuri yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Panggilan terhadap Taufiq tercantum dalam surat panggilan nomor S.Pgl/2540-a/IX/2015/Dit Tipidum.
Keduanya diperiksa untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk Kejaksaan.
Pada awal Agustus 2015, Bareskrim telah menyerahkan berkas dua tersangka tersebut ke Kejagung. Namun, berkas dinyatakan P-19 atau dikembalikan ke penyidik Bareskrim karena ada kekurangan.
Seperti diwartakan, Bareskrim Polri menyatakan bahwa Ketua KY Suparman Marzuki dan anggota KY Taufiqurrohman Syahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim Sarpin Rizaldi.
Dalam laporannya ke Mabes Polri pada 18 Maret, Sarpin menganggap pernyataan dua terlapor yang dimuat di media massa telah mencemarkan nama baiknya. Kedua terlapor, dalam hal ini, mengkritik putusan Sarpin atas praperadilan Komjen Budi Gunawan.
Sebelum melakukan pelaporan, kuasa hukum Sarpin telah melayangkan somasi terbuka agar pihak-pihak yang berkomentar negatif tentang Sarpin bersedia meminta maaf.
Sarpin pun menegaskan bahwa pihaknya menginginkan proses hukum terkait laporannya agar terus berjalan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015