Timika (Antara Megapolitan) - Gubernur Papua, Lukas Enembe, sangat kecewa sekaligus marah lantaran tiga menteri Kabinet Kerja secara diam-diam berkunjung ke area pertambangan PT Freeport Indonesia tanpa berkoordinasi dengan pemda setempat.

"Pak Gubernur sangat marah. Kami juga marah karena tiga menteri itu datang melakukan kunjungan kerja ke PT Freeport tanpa terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemda. Apakah memang aturan protokoler kementerian seperti itu," kata Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, saat menghubungi Antara, di Timika, Senin.

Bupati Omaleng mengaku sedang berada di Manado, Sulawesi Utara untuk menghadiri rapat kerja dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan kementerian terkait lainnya soal penyelesaian status hukum tanah-tanah bandara bekas peninggalan pemerintahan kolonial Belanda.

Tiga menteri yang mengadakan kunjungan kerja ke Freeport, yaitu Menteri Perindustrian Saleh Husin, Menteri ESDM Sudirman Said, dan Menteri Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas Sofyan Jalil.

Ketiga menteri yang didampingi sejumlah pejabat teras BUMN itu, tiba di Bandara Moses Kilangin Timika pada Sabtu (19/9) pukul 04.30 WIT dengan penerbangan pesawat Airfast milik PT Freeport Indonesia.

Rombongan kemudian melanjutkan perjalanan ke Tembagapura dengan menumpang helikopter Airfast milik PT Freeport.

Bupati Omaleng mengaku baru mengetahui adanya kegiatan kunjungan kerja ketiga menteri tersebut pada Minggu (20/9).

"Mereka meminta untuk melakukan rapat dengan kami dari Pemda Papua dan Pemda Mimika di Pendopo Rumah Negara (rumah jabatan Bupati Mimika di Karang Senang-SP3, Red) pada hari Minggu jam 10 pagi. Saya langsung lapor ke Pak Gubernur. Kami menolak permintaan mereka karena itu hari libur. Apalagi bertepatan dengan kegiatan ibadah," kata Bupati Omaleng itu lagi.

Terkait hal itu, katanya, Pemprov Papua dan Pemkab Mimika menyatakan akan menyampaikan surat protes keras kepada Presiden Joko Widodo di Jakarta.

"Kami akan sampaikan surat protes keras ke Presiden di Jakarta. Lain kali tidak boleh pakai cara-cara seperti ini. Kalau ada menteri mau datang, terlebih dahulu harus koordinasi dengan pemda," ujarnya pula.

Bupati Omaleng juga mempertanyakan kepentingan apa di balik kunjungan ketiga menteri secara diam-diam ke Freeport itu.

Ia menilai selama ini pemerintah pusat memberikan hak-hak sangat istimewah kepada PT Freeport Indonesia.

Akibat adanya perlakuan istimewa itu, ujarnya lagi, terkadang para pejabat Jakarta tidak pernah merasa ada pemerintahan di Papua yang juga punya hak dan kewenangan untuk mengatur dan mengawasi Freeport.

Kunjungan kerja ketiga menteri tersebut berlangsung di tengah adanya tuntutan warga Suku Amungme, agar perusahaan penambangan emas asal Amerika Serikat itu membayar ganti rugi lebih dari Rp400 triliun atas pemanfaatan lahan jutaan hektare untuk kelanggengan bisnis pertambangannya.

Tuntutan ganti rugi pemanfaatan tanah hak ulayat itu didasarkan atas kenyataan bahwa selama lebih dari 40 tahun Freeport Indonesia beroperasi di Papua, perusahaan itu belum pernah membayar ganti rugi hak ulayat warga Suku Amungme.

Freeport disebutkan hanya membayar dana satu persen atau yang sekarang disebut dana kemitraan dari pendapatan kotornya sejak 1996 sebagai bentuk tanggung jawab sosialnya kepada masyarakat setempat.

PT Freeport Indonesia merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) pertama di Indonesia yang menjalin kontrak karya I dengan Pemerintah Indonesia pada 1967, dan kontrak karya tahap II dilakukan pada 1991 semasa pemerintahan Presiden Soeharto.

Menjelang semakin dekat masa akhir kontrak karya tahap II PT Freeport yang berakhir pada 2021, perusahaan itu kini terus melobi pemerintah di Jakarta untuk segera mendapatkan kepastian perpanjangan kegiatan pertambangannya melalui Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Pewarta: Evarianus Supar

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015