Karawang, (Antara Megapolitan) - Aparat kepolisian dari Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Jumat, menangkap Kepala Desa Parung Mulya Asep Kadarusman karena diduga memeras seorang pengusaha limbah.
Penangkapan itu dilakukan setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Karawang melakukan penggeledahan kantor desa tersebut, yang berlokasi di Desa Parung Mulya, Kecamatan Ciampel.
"Kepala Desa Parung Mulya kini ditahan, dan kami akan terus mengungkap kasus pemerasan ini," kata Kapolres setempat AKBP Daddy Hartadi, di Karawang.
Penangkapan dilakukan terkait dengan dugaan kasus pemerasan yang dilakukan Asep Kadarusman terhadap seorang pengusaha limbah, Kamis (3/9), di sekitar Kawasan Industri Mitra Karawang.
Sementara itu, proses penggeledahan kantor desa tersebut dilakukan dengan pengawalan ketat aparat kepolisian bersenjata lengkap.
Polisi sempat kesulitan melakukan penggeledahan saat hendak memasuki ruang kepala desa. Sebab saat itu kondisi pintunya tertutup.
Setelah menunggu beberapa jam, akhirnya polisi bisa memasuki kantor desa itu. Penggeledahan sejumlah ruangan kantor desa tersebut dilakukan secara tertutup.
Menurut Kapolres, dari penggeledahan itu, petugas menyita sejumlah dokumen serta uang sebesar Rp30 juta. Selanjutnya uang dan sejumlah dokumen itu akan dijadikan barang bukti kasus pemerasan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015
Penangkapan itu dilakukan setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Karawang melakukan penggeledahan kantor desa tersebut, yang berlokasi di Desa Parung Mulya, Kecamatan Ciampel.
"Kepala Desa Parung Mulya kini ditahan, dan kami akan terus mengungkap kasus pemerasan ini," kata Kapolres setempat AKBP Daddy Hartadi, di Karawang.
Penangkapan dilakukan terkait dengan dugaan kasus pemerasan yang dilakukan Asep Kadarusman terhadap seorang pengusaha limbah, Kamis (3/9), di sekitar Kawasan Industri Mitra Karawang.
Sementara itu, proses penggeledahan kantor desa tersebut dilakukan dengan pengawalan ketat aparat kepolisian bersenjata lengkap.
Polisi sempat kesulitan melakukan penggeledahan saat hendak memasuki ruang kepala desa. Sebab saat itu kondisi pintunya tertutup.
Setelah menunggu beberapa jam, akhirnya polisi bisa memasuki kantor desa itu. Penggeledahan sejumlah ruangan kantor desa tersebut dilakukan secara tertutup.
Menurut Kapolres, dari penggeledahan itu, petugas menyita sejumlah dokumen serta uang sebesar Rp30 juta. Selanjutnya uang dan sejumlah dokumen itu akan dijadikan barang bukti kasus pemerasan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015