Karawang, (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, akan memperbaiki izin pendirian 19 rumah sakit yang diduga bermasalah karena surat izinnya bukan ditandangani pejabat berwenang.

"Nanti akan segera dilakukan perbaikan perizinan 19 rumah sakit itu, agar perizinannya sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan," kata Kepala Dinas Kesehatan setempat Yuska Yasin di Karawang, Selasa.

Di antara perbaikan tersebut ialah surat izinnya akan dikeluarkan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) setempat. Dengan begitu, kop surat izin yang sebelumnya berlogo Dinas Kesehatan Karawang dan ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan akan diganti.

"Surat izinnya akan diganti, kop pada surat izin itu nantinya berlogo BPMPT dan ditangani Kepala BPMPT. Sedangkan sebelumnya surat izin pendirian rumah sakit itu berlogo Dinas Kesehatan dan ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan," katanya.

Ia mengakui sebelumnya pernah menandatangani izin pendirian rumah sakit, karena mendapatkan wewenang dari bupati melalui peraturan bupati. Tetapi penandatangan itu dilakukan sebelum BPMPT terbentuk.

Menurut dia, BPMPT Karawang itu sendiri terbentuk sekitar tahun 2012. Tetapi setelah BPMPT terbentuk, tidak otomatis izin pendirian dan operasional diambil alih BPMPT setempat.

"Kepala Dinas Kesehatan masih sempat menandatangani izin pendirian rumah sakit setelah BPMPT terbentuk. Sebab, ada masa transisi selama peralihan perizinan itu," katanya.

Baru mulai tahun 2015 ini, izin pendirian rumah sakit tidak lagi menjadi wewenang Dinas Kesehatan. Tetapi dialihkan ke BPMPT Karawang. Sedangkan izin rumah sakit yang sudah dikeluarkan akan diperbaiki.

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Karawang, Asep Hidayat Lukman mengakui selama menjabat selalu menandatangani izin pendirian rumah sakit, termasuk 19 rumah sakit yang kini diduga bermasalah perizinannya.

Dia mengakui pula dirinya sering mendapatkan uang dari pemohon yang mengajukan izin pendirian rumah sakit, setelah menandatangani izin pendirian rumah sakit. Tetapi uang yang diterima itu tidak dibatasi dan berjumlah di bawah Rp1 juta.

"Uang itu adalah uang kerohiman, untuk biaya operasional pengurusan berkas," kata Asep yang kini menjabat Dirut RSUD Karawang.

Menurut dia, Kepala Dinkes Karawang menandatangani izin pendirian rumah sakit sesuai Undang Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit serta berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Wewenang.

Kemudian terbit Perbup Nomor 40 Tahun 2014 yang menyebutkan, perizinan rumah sakit kelas C dan D serta izin operasionalnya dilimpahkan sepenuhnya ke BPMPT.

Tetapi dalam Peraturan Daerah Nomor 17 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu, disebutkan pejabat yang menandatangani ialah Kepala BPMPT, bukan Kepala Dinas Kesehatan.

Sementara dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu disebutkan, pejabat yang menandatangani setiap jenis perizinan ialah Kepala BPMPT Karawang.

Dugaan permasalahan izin rumah sakit itu sendiri berawal dari pemeriksaan Satuan Polisi Pamong Praja pada 11 Juni 2015. Setelah ditemukan kejanggalan tersebut, dilakukan pembahasan antara BPMPT dengan Dinas Kesehatan Karawang.

Pewarta: M Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015