Bekasi, (Antara Megapolitan) - Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, menangani 15 kasus korupsi dengan 22 orang tersangka selama periode kepemimpinan Enen Saribanon 2013 hingga 2015.

"Ada pergeseran gaya korupsi dari semula mengutak-atik uang negara, saat ini dengan menyelewengkan kebijakan atas kekuasaan yang ada padanya untuk mendapat suap," kata mantan Kajari Kota Bekasi Enen Saribanon di Bekasi, Selasa.

Jabatan Enen resmi digantikan Chaterina Girsang sebagai Kajari Kota Bekasi yang baru per Senin (31/8) di Hotel Horison Kota Bekasi.

Enen menjelaskan, dari 15 perkara tersebut, sebanyak 13 di antaranya telah memasuki tahap penyidikan, sedangkan dua lainnya ditargetkan segera memasuki tahap penyidikan dari penyelidikan.

Sejumlah kasus itu di antaranya dugaan perjalanan dinas fiktif anggota DPRD, dugaan penyimpangan peningkatan kesejahteraan guru, dugaan korupsi pengutan liar pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bhagasasi, korupsi pengadaan perangkat lunak Sekretariat Dewan, korupsi perizinan reklame, dan lainnya.

Dua kasus yang masih penyelidikan di antaranya pungutan liar pada Pusat Promosi Ikan Hias Kota Bekasi, penjualan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sumurbatu.

Dari sejumlah kasus tersebut, Kejari Kota Bekasi telah memroses 22 tersangka dari kalangan oknum aparatur Pemkot Bekasi, dan sejumlah pengusaha.

"Satu di antaranya masih berstatus buron atas nama Gatot Sutejo dalam kasus penjualan lahan TPU," katanya.

Sedangkan 21 tersangka lainnya telah dilakukan eksekusi penahanan di penjara, karena khawatir akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015