Bogor, (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur, melakukan studi banding ke Kota Bogor untuk mempelajari penerapan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

"Kabupaten Berau sudah memiliki Perda KTR sejak dua tahun lalu, namun pelaksanaannya belum optimal. Berbagai kendala kami hadapi, oleh karena itu kami ingin belajar penerapan Perda KTR di Kota Bogor yang cukup sukses," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Berau, Toto Hermanto, saat meninjau pelaksaan Razia Tipiring KTR di GOR Padjajaran, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu.

Toto mengatakan, untuk mempelajari penerapan Perda KTR, ia membanya sejumlah rombongan yang terdiri dari lintas sektoral diantara Satpol PP, Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, dan Kepala Bidang P2PL, dengan total rombongan sebanyak tujuh orang.

Menurut Toto, berbagai kendala dihadapi pihaknya dalam mengoptimalkan Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang KTR di Kabupaten Berau, seperti kurangnya sumber daya manusia, sarana dan prasarana pendukung.

"Walaupun sudah memiliki Perda KTR kami belum mampu melaksanakan razia Tindak Pidana Ringan KTR yang melibatkan sejumlah SKPD terkait," katanya.

Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Berau berupaya untuk mengoptimalkan penerapan Perda KTR mengingat tingkat konsumsi rokok masyarakat sekitar sudah sangat memprihatikan, yang berdampak pada kesehatan, seperti tingginya jumlah penderita penyakit degeneratif dan bayi lahir di bawah berat badan yang salah satu faktor penyebabnya adalah rokok.

Luasnya wilayah Kabupaten Berau yang hampir sama dengan luas Provinsi Jawa Barat, juga menjadi kendala Dinas Kesehatan setempat dalam mengoptimalkan penerapan Perda KTR.

"Selain itu juga, penerapan Perda KTR ini menyangkut prilaku masyarakat sehari-hari. Jadi tidak mudah untuk menerapkannya, ada perlawanan pastinya, masih ada pegawai yang merokok di ruangan, atau remaja yang merokok di sekolah," katanya.

Menurut Toto, hasil pembelajaran yang diperoleh dari studi banding penerapan Perda KTR di Kota Bogor, pihaknya terlebih dahulu harus membuat sistem dengan menyiapkan sumber daya manusia, tim pembina dan satgas khusus penindakan KTR.

"Ini juga perlu didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai. Kami akan terapkan apa yang berhasil diterapkan oleh Kota Bogor yang dapat mensikronkan sejumlah SKPD dalam menerapkan Perda KTR," katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Promosi Kesehatan, Dinkes Kota Bogor, Nia Nurkania menyebutkan, Kota Bogor ditunjukan oleh Kementerian Kesehatan sebagai koto rujukan bagi daerah lain yang ingin menerapkan kawasan tanpa rokok.

"Setiap bulan kami menerima empat kunjungan dari pemerintah daerah yang ingin belajar penerapan KTR di Kota Bogor," kata Nia.

Nia mengatakan, sudah banyak daerah yang belajar tentang penerapan KTR di Kota Bogor sejak Perda KTR diterapkan tahun 2099 lalu, beberapa daerah itu yang datang baik dari pulau Kalimantan, Jawa, Sumatera, Sulawesi hingga Papua.

"Bagi daerah yang belum memiliki Perda, kami berikan penjelasan terkait sejarah KTR di Kota Bogor dan bagaimana penerapannya. Kami juga mengajak mereka untuk melihat langsung pelaksanaan Tipiring KTR yang belum semua bisa dilakukan oleh daerah lain," kata Nia.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015