Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah minimarket di Kabupaten Bogor, Jawa Barat terus bertambah meski Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memberlakukan moratorium izin minimarket baru.
"Dari data terakhir, bertambah 29 minimarket dalam setahun," ungkap Koordinator Fungsi Statistik Sosial BPS Kabupaten Bogor, Ujang Jaelani di Cibinong, Bogor, Sabtu.
Ia mencatat jumlah minimarket di Kabupaten Bogor tumbuh subur setiap tahunnya, dari tahun 2016 sebanyak 748 minimarket, tahun 2017 bertambah jadi 1.053 minimarket, kemudian tahun 2018 bertambah jadi 1.162 minimarket, data terakhir pada tahun 2019 bertambah lagi jadi 1.191 minimarket.
Baca juga: DPRD Bogor dorong Pemkab perketat moratorium pemberian izin minimarket
Namun, tidak demikian dengan pasar tradisional. Meski jumlahnya sempat bertambah tiga pasar tradisional selama 2018 menjadi 30 pasar tradisional, tapi tak ada penambahan sama sekali pada tahun berikutnya.
Moratorium izin minimarket diatur oleh Peraturan Bupati (Perbup) Bogor nomor 63 tahun 2017 tentang penghentian sementara penerbitan izin usaha toko modern untuk minimarket.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Heri Aristandi mendorong Pemkab Bogor agar melakukan pengetatan moratorium dalam pemberian izin mendirikan minimarket.
"Moratorium mini market yang diberlakukan Pemkab Bogor juga masih setengah hati. Dari 40 kecamatan yang ada, moratorium hanya diberlakukan di 20 kecamatan," ungkap Heri.
Baca juga: Polisi buru tersangka pengrusakan minimarket di Bogor
Menurutnya, status moratorium di 20 kecamatan tersebut pun banyak tak diindahkan oleh para pengusaha. Mereka nekad mendirikan minimarket meski tak mendapatkan izin.
Ia bahkan sempat menemukan perbedaan data jumlah minimarket di Kabupaten Bogor dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan fakta di lapangan.
“Bahkan ada laporan ratusan yang bodong karena izin belum lengkap tapi sudah dibangun. Ada juga yang peruntukan izinnya berbeda. Ini yang sedang kami cek kebenarannya. Jangan sampai ada kebocoran perizinan,” beber Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bogor itu.
Baca juga: Pemkab Bogor Ancam Tutup 29 Mini Market
Heri menilai, moratorium pemberian izin mendirikan minimarket bertujuan untuk melindungi sektor usaha masyarakat kecil yang kian hari terus tergerus. Pasalnya, keberadaan minimarket kerap menyalahi perizinan lantaran berdiri di lokasi yang bukan peruntukannya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021
"Dari data terakhir, bertambah 29 minimarket dalam setahun," ungkap Koordinator Fungsi Statistik Sosial BPS Kabupaten Bogor, Ujang Jaelani di Cibinong, Bogor, Sabtu.
Ia mencatat jumlah minimarket di Kabupaten Bogor tumbuh subur setiap tahunnya, dari tahun 2016 sebanyak 748 minimarket, tahun 2017 bertambah jadi 1.053 minimarket, kemudian tahun 2018 bertambah jadi 1.162 minimarket, data terakhir pada tahun 2019 bertambah lagi jadi 1.191 minimarket.
Baca juga: DPRD Bogor dorong Pemkab perketat moratorium pemberian izin minimarket
Namun, tidak demikian dengan pasar tradisional. Meski jumlahnya sempat bertambah tiga pasar tradisional selama 2018 menjadi 30 pasar tradisional, tapi tak ada penambahan sama sekali pada tahun berikutnya.
Moratorium izin minimarket diatur oleh Peraturan Bupati (Perbup) Bogor nomor 63 tahun 2017 tentang penghentian sementara penerbitan izin usaha toko modern untuk minimarket.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Heri Aristandi mendorong Pemkab Bogor agar melakukan pengetatan moratorium dalam pemberian izin mendirikan minimarket.
"Moratorium mini market yang diberlakukan Pemkab Bogor juga masih setengah hati. Dari 40 kecamatan yang ada, moratorium hanya diberlakukan di 20 kecamatan," ungkap Heri.
Baca juga: Polisi buru tersangka pengrusakan minimarket di Bogor
Menurutnya, status moratorium di 20 kecamatan tersebut pun banyak tak diindahkan oleh para pengusaha. Mereka nekad mendirikan minimarket meski tak mendapatkan izin.
Ia bahkan sempat menemukan perbedaan data jumlah minimarket di Kabupaten Bogor dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan fakta di lapangan.
“Bahkan ada laporan ratusan yang bodong karena izin belum lengkap tapi sudah dibangun. Ada juga yang peruntukan izinnya berbeda. Ini yang sedang kami cek kebenarannya. Jangan sampai ada kebocoran perizinan,” beber Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bogor itu.
Baca juga: Pemkab Bogor Ancam Tutup 29 Mini Market
Heri menilai, moratorium pemberian izin mendirikan minimarket bertujuan untuk melindungi sektor usaha masyarakat kecil yang kian hari terus tergerus. Pasalnya, keberadaan minimarket kerap menyalahi perizinan lantaran berdiri di lokasi yang bukan peruntukannya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021