Sukabumi, (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat menyambut baik kebijakan pemerintah pusat yang akan memberikan tunjangan hari raya atau THR kepada setiap PNS.

"Walaupun kami belum tahu secara detail teknis pengalokasian anggarannya, tetapi kebijakan ini menurut kami sangat tepat, apalagi selama ini setiap pemerintah daerah dilarang memberikan THR kepada PNS. Saat ini kami menunggu aturan teknisnya," kata Wali Kota Sukabumi, M Muraz di Sukabumi, Senin.

Menurutnya, yang harus diperhatikan adalah teknis dalam pengalokasian anggaran, jika THR itu dibebankan kepada pemda maka pihaknya akan segera membuat rancangan anggaran untuk pemberian THR kepada ribuan PNS yang bekerja di lingkup Pemkot Sukabumi yang mulai dilaksanakan pada 2016.

Untuk besarannya, akan disesuaikan dengan aturan yang nantinya akan dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Namun, pihaknya berharap THR yang diberikan kepada PNS berasal dari anggaran pemerintah pusat atau dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Tapi, jika aturannya pemda yang mengeluarkan berarti THR itu berasal dari APBD.

"Kami masih menunggu aturannya dan siap untuk melaksanakan kebijakan itu, karena THR memang sudah menjadi hak sebagai pegawai," tambahnya.

Sementara, Sekretaris Daerah Kota Sukabumi Hanafie Zain mengatakan untuk jumlah PNS yang bekerja di wilayah Pemkot Sukabumi sekitar 5.200 orang dan pemberian THR ini merupakan atensi dari pemerintah pusat yang harus dilaksanakan oleh pemda.

Tetapi, dipastikan setiap golongan akan mendapatkan jumlah THR yang berbeda apakah satu bulan gaji atau ada kebijakan lainnya.

"Pemberian kebijakan THR ini sudah diperhitungkan secara matang oleh pemerintah pusat, walaupun belum tahu teknis pengalokasiannya, tetapi biasanya bersumber dari dana alokasi umum (DAU)," katanya.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015