Sukabumi, (Antara Megapolitan) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menuntut terdakwa Yudiana Hermawan (26), pelaku pembunuhan janda kaya, 20 tahun penjara.

"Tuntutan ini dikarenakan hasil pemeriksaan saksi selama masa persidangan selalu memberatkan terdakwa, bahkan ditambah terdakwa tidak hanya membunuh, tetapi juga menguras harta korban Risna Risnawati (35) sehingga mengalami kerugian mencapai Rp220 juta," kata JPU Kejari Cibadak, Bobon Robiana, di Sukabumi, Selasa.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yusuf Syamsuddin didampingi hakim anggota Deni Indrayana dan Jan Oktavianus ini, terdakwa dikatakan telah melanggar pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pembunuhan. Terdakwa hanya tertunduk saat JPU membacakan tuntutannya tersebut.

Dari fakta persidangan diketahui terdakwa dan korban sudah saling mengenal dan sebelum kejadian Yudi sempat menginap di rumah korban di Kampung Simpenan, RT 04/07, Desa/Kecamatan Cikembar pada 8 Desember tahun 2014.

Terdakwa melakukan pembunuhan tidak hanya seorang diri, tetapi dibantu oleh rekannya Riki yang hingga kini masih buron.

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Ardi Antoni menilai tuntutan JPU terlalu tinggi, maka pihaknya akan membuat permohonan keringan hukuman yang akan disampaikan pada agenda sidang pembelaan pada Rabu, (12/8).

"Selama dalam masa tahanan dan persidangan klien saya selalu bersikap baik dan jujur. Kami nilai tuntutan itu terlalu tinggi dan diharapkan pada sidang pledoi nanti, hakim bisa menilai pembelaan terdakwa sebelum menjatuhkan hukuman," katanya.

Aksi pembunuhan sadis yang dilakukan oleh terdakwa dan rekannya yang masih buron ini terjadi pada 8 Desember 2014. Pelaku yang menginap di rumah korban dengan sengaja menusukkan pisau belati yang dibawanya kepada korban beberapa kali di ruang dapur. Bahkan, untuk menghilangkan jejaknya pelaku memasukkan jasad korban ke dalam sumur yang berada di belakang rumah.

Usai membunuh dan menghilangkan barang bukti, pelaku dan rekannya juga menguras harta janda tersebut dengan membawa kabur satu unit mobil KIA Rio berwarna merah, tiga unit smartphone dan satu unit sepeda motor matic.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015