Depok, 1/5 (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok melakukan razia dengan sidang ditempat kejadian dan menangkap sebanyak 35 kendaraan angkutan umum yang tidak dilengkapi dengan surat-surat.

"Pengendara yang terbukti melanggar langsung sidang di tempat," kata Kepala Bidang Operasional Dinas Perhubungan Kota Depok, Yusmanto, di Depok, Senin.

Pihaknya kata dia ingin menegakkan aturan sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Jangan sampai banyak yang melanggar aturan," katanya.

Dalam razia tersebut melibatkan aparat penegak hukum yaitu kepolisian, kejaksaan dan hakim. "Yang melakukan kesalahan langsung kita sidang ditempat," katanya.

Yusmanto juga mengatakan selain kelengkapan surat-surat, razia juga memeriksa kelaikan kendaraan untuk beroperasi. Misalnya memeriksa ban, rem, emisi gas buang dan lainnya.

"Pemeriksaan tersebut sangat penting karena menyangkut keselamatan para penumpang," ujarnya.

Ia berharap dengan adanya razia tersebut maka kepedulian para sopir atau pun pemilik angkutan umum untuk mengurus surat-surat atau pun kelaikan jalan kendaraan menjadi perhatian utama.

Menurut dia banyak angkutan umum yang lalai dalam mengurus perpanjangan kartu pengawasan trayek, bahkan ada angkutan umum yang tidak mempunyai kartu trayek.

Dikatakannya masa berlaku kartu trayek pengawas adalah selama enam bulan, dan bisa diperpanjang lagi. "Ini harus jadi perhatian utama para pemilik kendaraan umum," ujarnya
Lebih lanjut ia menjelaskan selain kendaraan umum, razia juga dilakukan terhadap kendaraan truk dan bak terbuka.  "Jika mereka terbukti bersalah, maka hakim dan jaksa langsung melakukan sidang," ujarnya.

Yusamnto menegaskan razia tersebut akan terus dilakukan terutama di ruas jalan protokol seperti Jalan Margonda, jalan tersebut merupakan salah satu jalan utama di Depok dan cukup padat dengan kendaraan.  
Sementara itu, supir angkutan umum jurusan Pasar Minggu-Depok, Hutapea mengatakan tak menyangka akan ada razia seperti ini karena dirinya tertangkap razia karena surat berkendaraan saya sudah tidak berlaku.

Dalam sidang katanya saya diharuskan membayar denda Rp51 ribu, ini sangat merugikan. "Bisa nombok untuk bayar setoran," keluhnya.
 

Feru L

Pewarta:

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2012