Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menurunkan tim yang bertugas mengecek keakurasian alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapan (UTTP) hingga ke desa-desa.
Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan setempat Karliati Djuanda di Purwakarta, Selasa menyampaikan pihaknya telah menurunkan tim yang bertugas untuk mengecek keakurasian alat UTTP di seluruh wilayah.
"Tim ini berada di bawah naungan UPTD Metrologi Legal di dinas kami," katanya.
Baca juga: Komunitas emak-emak Purwakarta ditugasi awasi timbangan pasar
Menurutnya, pengerahan tim pengecekan akurasi UTTP itu merujuk pada UU Nomor 2/1981 tentang Metrologi Legal, serta Peraturan Menteri Perdagangan RI No 67/2018 tentang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP).
Ia mengatakan, sesuai dengan ketentuan tersebut, maka seluruh alat ukur wajib ditera dan ditera ulang.
"Melalui program metrologi pelayanan desa cek ukuran akurasi timbangan, saat ini kami melalui Unit Metrologi melakukan jemput bola sampai ke desa-desa, supaya alat ukur yang digunakan masyarakat bisa ditera atau ditera ulang," katanya.
Baca juga: Sejumlah SPBU di jalur mudik Purwakarta lakukan uji tera
Hal tersebut dilakukan dengan tujuan meminimalisasi kecurangan timbangan. Sehingga, masyarakat yang berbelanja bisa merasa aman serta terlindungi.
"Banyak sekali manfaat dengan adanya tera alat ukur dan timbangan ini. Salah satunya, sebagai perlindungan konsumen. Dengan alat ukur dan timbang yang sudah ditera, maka konsumen tak khawatir dibohongi pedagang soal berat dagangan itu," kata Karliati.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021
Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan setempat Karliati Djuanda di Purwakarta, Selasa menyampaikan pihaknya telah menurunkan tim yang bertugas untuk mengecek keakurasian alat UTTP di seluruh wilayah.
"Tim ini berada di bawah naungan UPTD Metrologi Legal di dinas kami," katanya.
Baca juga: Komunitas emak-emak Purwakarta ditugasi awasi timbangan pasar
Menurutnya, pengerahan tim pengecekan akurasi UTTP itu merujuk pada UU Nomor 2/1981 tentang Metrologi Legal, serta Peraturan Menteri Perdagangan RI No 67/2018 tentang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP).
Ia mengatakan, sesuai dengan ketentuan tersebut, maka seluruh alat ukur wajib ditera dan ditera ulang.
"Melalui program metrologi pelayanan desa cek ukuran akurasi timbangan, saat ini kami melalui Unit Metrologi melakukan jemput bola sampai ke desa-desa, supaya alat ukur yang digunakan masyarakat bisa ditera atau ditera ulang," katanya.
Baca juga: Sejumlah SPBU di jalur mudik Purwakarta lakukan uji tera
Hal tersebut dilakukan dengan tujuan meminimalisasi kecurangan timbangan. Sehingga, masyarakat yang berbelanja bisa merasa aman serta terlindungi.
"Banyak sekali manfaat dengan adanya tera alat ukur dan timbangan ini. Salah satunya, sebagai perlindungan konsumen. Dengan alat ukur dan timbang yang sudah ditera, maka konsumen tak khawatir dibohongi pedagang soal berat dagangan itu," kata Karliati.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021