Komisi II DPRD Kabupaten Karawang, Jawa Barat, berharap pengelola minimarket terlibat dalam pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Karawang.
"Minimarket di Karawang sangat banyak, hampir di setiap desa ada minimarket. Jadi, diharapkan minimarket ikut memberdayakan UMKM," kata Sekretaris Komisi II DPRD Karawang Dedi Rustandi di Karawang, Jabar, Selasa.
Baca juga: Dorong pengembangan UMKM, Pemkab Karawang siapkan anggaran Rp15 miliar
Baca juga: Produk UMKM Karawang bisa dipasarkan di koperasi karyawan perusahaan
Ia mengharapkan ke depan produk UMKM bisa masuk atau dipasarkan di minimarket.
Hal tersebut menjadi bagian dari upaya konkret dalam kegiatan pemulihan ekonomi masyarakat di masa pandemi COVID-19.
Dedi mengakui kalau keterlibatan minimarket memberdayakan UMKM itu memerlukan regulasi secara khusus.
Baca juga: 87.574 UMKM di Karawang terdaftar dapat bantuan modal dari Presiden Jokowi
Namun, secara umum sudah ada regulasi kalau keberadaan minimarket tidak boleh menggerus keberadaan UMKM.
Menurut dia, hal itu dilihat dari aturan yang menyebutkan kalau tempat usaha minimarket tidak boleh berdekatan dengan usaha lokal, termasuk tempat usaha UMKM.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021
"Minimarket di Karawang sangat banyak, hampir di setiap desa ada minimarket. Jadi, diharapkan minimarket ikut memberdayakan UMKM," kata Sekretaris Komisi II DPRD Karawang Dedi Rustandi di Karawang, Jabar, Selasa.
Baca juga: Dorong pengembangan UMKM, Pemkab Karawang siapkan anggaran Rp15 miliar
Baca juga: Produk UMKM Karawang bisa dipasarkan di koperasi karyawan perusahaan
Ia mengharapkan ke depan produk UMKM bisa masuk atau dipasarkan di minimarket.
Hal tersebut menjadi bagian dari upaya konkret dalam kegiatan pemulihan ekonomi masyarakat di masa pandemi COVID-19.
Dedi mengakui kalau keterlibatan minimarket memberdayakan UMKM itu memerlukan regulasi secara khusus.
Baca juga: 87.574 UMKM di Karawang terdaftar dapat bantuan modal dari Presiden Jokowi
Namun, secara umum sudah ada regulasi kalau keberadaan minimarket tidak boleh menggerus keberadaan UMKM.
Menurut dia, hal itu dilihat dari aturan yang menyebutkan kalau tempat usaha minimarket tidak boleh berdekatan dengan usaha lokal, termasuk tempat usaha UMKM.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021