PT Az-Zikra Bersaudara Indonesia (ABI Group) selaku pemegang merk produk Az-Zikra menegaskan akan menempuh jalur hukum terkait adanya pihak-pihak yang memalsukan produk tersebut.

"Saat ini kami masih melakukan rekonsiliasi dan juga penyelesaiannya secara kekeluargaan, namun apabila tidak diindahkan juga maka akan kami lakukan langkah-langkah hukum," kata Pengacara PT ABI Group, Fachri Fachrudin dalam keterangannya, Jumat.

Fachri juga menegaskan bahwa merk Az-Zikra merupakan hak milik dari Muhammad Ja’far Audah, baik secara pribadi maupun sebagai Komisaris Utama PT ABI Group. Hal itu dibuktikan dengan adanya sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang dikeluarkan oleh Dirjen HAKI.

Baca juga: Produsen resmi Doraemon merugi akibat pemalsuan produk

Kemenkum Ham RI melalui Dirjen Kekayaan Intelektual u.b. Direktur Merek dan Indikasi Geografis telah menerbitkan Sertifikat dengan Nomor Pendaftaran IDM000523249 Kelas 30, Nomor Pendaftaran IDM000559469 dan Nomor Pendaftaran IDM000579654 Kelas 5.

"PT ABI ini adalah pemilik sertifikat sekaligus pemilik merek Az-Zikra atas beberapa produk madu, habbatussaudah, propolis, kopi, susu kambing dan produk kesehatan lainnya yang telah dikeluarkan oleh Dirjen HAKI Kemenkum HAM RI. Dengan demikian jelas, bahwa produk madu dengan merek Az-Zikra adalah sah milik kami," jelas Fachri.

Baca juga: Peredaran Produk Palsu Rugikan Negara Rp65,1 Triliun
Dikatakannya proses untuk mendapatkan HAKI merk Az-Zikra tersebut sangat panjang dan tak serta jadi pemilik merk Az-Zikra begitu saja.

Fachri juga menjelaskan bahwa produk madu Az-Zikra tidak pernah berganti nama dengan nama lain dan juga tidak pernah berganti kemasan dan tetap berproduksi.

Ia mengakui adanya produk merk Az-Zikra yang dipalsukan di pasaran sehingga pihaknya menderita kerugian hingga mencapai Rp15 miliar.

"Sudah lima pelaku yang kami laporkan ke Polda Jabar dan menyusul akan melaporkan juga ke Polda Metro Jaya," katanya.

Baca juga: Awas! ada bawang merah palsu

Untuk itu kami selaku pemilik merk Az-Zikra, mengingatkan para pelaku pemalsuan untuk menghentikan perbuatannya serta menarik kembali dari peredaran dan memusnahkan produknya.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021