Depok,  (Antara Megapolitan) - Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jawa Barat mengajukan banding terhadap kasus kepemilikan sabu seberat 7 kg dan ganja 301,1 gram dengan terpidana warga negara asal Nigeria Uzoma Elele Alfa (33) yang divonis seumur hidup.

"Kami secepatnya akan mengajukan memori banding," kata Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kota Depok Yudha P. Sudijanto, di Depok, Rabu.

Ia mengatakan vonis yang diterima Uzoma yaitu seumur hidup telah membuat rasa ketidakadilan, seharusnya dia divonis mati sesuai dengan tuntutan.

"Dia memang layak dihukum mati dengan kejahatan narkoba yang dilakukannya, apalagi dia merupakan jaringan sindikat internasional," ujarnya.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Kota Depok memvonis terdakwa kasus pengedar sabu seberat 7 kg dan ganja 301,1 gram, Uzoma Elele Alfa (33) hukuman seumur hidup.

"Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim, Hariono.

Hariono memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berdiskusi dengan kuasa hukumnya apakah menerima atau banding atas putusan tersebut.

"Silakan saudara berdiskusi dengan pengacara," kata Hariono.

Hasil diskusi beberapa menit dengan pihak kuasa hukumnya terdakwa Uzoma Elele Alfa akhirnya menerima putusan sidang tersebut. "Kami menerima hukuman tersebut," kata Uzomo melalui penerjemahnya.

Uzoma dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Negeri Depok pada sidang sebelumnya. Tetapi putusan hakim menyatakan Uzoma divonis seumur hidup.

Uzoma Elele Alfa, warga Nigeria ini dibekuk tim Penindakan Orang Asing yang terdiri dari Imigrasi dan BNN Kota Depok, 16 September 2014.

Dari tangan pria berkulit hitam ini, petugas menemukan ribuan gram sabu dan ganja yang tersimpan di dalam CCTV dan kereta bayi.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015