Bekasi, (Antara Megapolitan) - Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Jawa Barat, menemukan adanya dugaan praktik suap dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru Online 2015 di salah satu sekolah negeri setempat.
"Saya tidak perlu sebut sekolahnya, yang jelas praktik suap itu terjadi di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri di Kota Bekasi," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Rudi Sabarudin di Bekasi, Senin.
Menurut dia, praktik suap tersebut dilakukan dengan modus penjualan sisa kursi kosong yang tersedia pascaprogram PPDB Online jalur reguler maupun lokal yang berlangsung 26 Juli hingga 4 Juli 2015.
Menurut dia, sisa kursi kosong itu didapat setelah adanya sejumlah siswa yang tidak melakukan daftar ulang meski lolos dalam verifikasi nilai secara online dengan alasan pindah sekolah.
Dikatakan Rudi, SMP negeri tersebut memperoleh lebih dari sepuluh sisa kursi kosong yang diketahui oleh salah satu oknum yang memanfaatkan situasi itu untuk kepentingan pribadinya.
"Kami sudah ketahui identitas pelakunya. Dia adalah mantan guru di sekolah tersebut yang memperjualbelikan kursi kosong sekolah kepada calon siswa yang membutuhkan," katanya.
Menurut Rudi, pelakunya membandrol kursi kosong itu seharga Rp3 juta kepada setiap calon siswa yang berminat.
Calon siswa yang melakukan transaksi pembelian kursi kosong itu dapat menempatinya pascaprogram PPDB reguler dan lokal berakhir agar tidak terpantau oleh masyarakat luas.
Rudi mengaku telah menerima laporan terkait dengan kasus itu dan tengah melakukan klarifikasi dari oknum bersangkutan.
Pihaknya juga akan melimpahkan kasus itu kepada aparat hukum terkait jika memang terbukti adanya tindak pidana.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015
"Saya tidak perlu sebut sekolahnya, yang jelas praktik suap itu terjadi di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri di Kota Bekasi," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Rudi Sabarudin di Bekasi, Senin.
Menurut dia, praktik suap tersebut dilakukan dengan modus penjualan sisa kursi kosong yang tersedia pascaprogram PPDB Online jalur reguler maupun lokal yang berlangsung 26 Juli hingga 4 Juli 2015.
Menurut dia, sisa kursi kosong itu didapat setelah adanya sejumlah siswa yang tidak melakukan daftar ulang meski lolos dalam verifikasi nilai secara online dengan alasan pindah sekolah.
Dikatakan Rudi, SMP negeri tersebut memperoleh lebih dari sepuluh sisa kursi kosong yang diketahui oleh salah satu oknum yang memanfaatkan situasi itu untuk kepentingan pribadinya.
"Kami sudah ketahui identitas pelakunya. Dia adalah mantan guru di sekolah tersebut yang memperjualbelikan kursi kosong sekolah kepada calon siswa yang membutuhkan," katanya.
Menurut Rudi, pelakunya membandrol kursi kosong itu seharga Rp3 juta kepada setiap calon siswa yang berminat.
Calon siswa yang melakukan transaksi pembelian kursi kosong itu dapat menempatinya pascaprogram PPDB reguler dan lokal berakhir agar tidak terpantau oleh masyarakat luas.
Rudi mengaku telah menerima laporan terkait dengan kasus itu dan tengah melakukan klarifikasi dari oknum bersangkutan.
Pihaknya juga akan melimpahkan kasus itu kepada aparat hukum terkait jika memang terbukti adanya tindak pidana.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015