Cibinong, Bogor, (Antara Megapolitan) - Kepada Dinas Sosial, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Bogor, Yous Sudrajat mengatakan telah menyebarkan surat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi kepada 2.000 perusahaan untuk membagikan Tunjangan Hari Raya (THR).

"Sudah kami sebarkan himbauan pembagai THR kepada pengusaha, THR bisa diberikan dua minggu sebelum lebaran, paling lambat tujuh hari sebelum lebaran dan tidak boleh lewat," Kata Kadinsosnakertrans Kabupaten Bogor,Yous Sudrajat di Cibinong, Jumat.

Ia mengatakan kalau ada masalah terkait pembagian THR dari perusahan ke pekerja. Pekerja bisa datang ke Dinsosnakertrans untuk melaporkan perusahan tersebut

"Kalau terbukti perusahan itu menyalahi aturan maka kami akan datang ke perusahaan yang bersangkutan untuk memantau pembagian THR sesuai aturan," katanya.

Ia mengatakan Dinsosnakertrans siap menjalankan instruksi Kemenakertrans RI dengan memberi surat edaran kepada seluruh perusahaan yang telah berbadan hukum di Kabupaten Bogor.

"Keputusan itu berlaku secara nasional termasuk disini, sesuai surat edaran Menteri Ketenagakerjan RI Nomor 7/MEN/VI/2015 tentang Pembayaran THR," katanya.

Ia mengatakan pengusaha atau perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus menerus atau lebih yang ada dalam Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor PER.04/MEN/1994 bahwa THR diberikan satu kali dalam satu tahun.

"Saya berharap pembayaran THR lebih awal karena lebih baik bagi pekerja karena bisa membuat persiapan mudik lebaran,"katanya.

Ia mengatakan kalau beli tiket pulang kampung juga harus dibeli jauh hari jadi semakin cepat semakin baik bagi pekerja yang meneriam THR.

"Bahkan, untuk perusahaan besar telah dihimbau untuk menyediakan kendaraan mudik bagi pekerjanya, khususnya yang mudik ke luar Jawa Barat,"katanya.

Pemberian THR ini, kata dia, wajib diberikan pula bagi para pekerja dengan status `outsourcing` atau kontrak. Bahkan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam batasan waktu 30 hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015