Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 451/3360-SETDA.Kessos terkait larangan kegiatan open house saat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah di masa pandemi COVID-19.

"Larangan ini dibuat dan diberlakukan dalam rangka adaptasi kebiasaan baru (AKB) dan untuk melindungi aparatur pemerintah serta masyarakat dari risiko penyebaran COVID-19 di wilayah Kota Bekasi," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Kamis.

Dia berharap kebijakan larangan ini dapat diaplikasikan dengan baik oleh segenap warga Kota Bekasi. Dia juga meminta warga tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) COVID-19 ketat.

Baca juga: Pimpinan DPR di rumah saja dan tidak terima tamu saat Lebaran

Rahmat menjelaskan selain mengatur larangan melakukan open house, aturan ini juga meminta seluruh jamaah shalat Idul Fitri segera kembali ke rumah masing-masing dan tidak melakukan "halal bi halal" di tempat ibadah.

Kemudian kegiatan silaturahim atau halal bihalal usai shalat Idul Fitri dapat dilakukan dengan menggunakan media elektronik untuk menghindari adanya kontak fisik dan potensi kerumunan.

Ia menyebut surat edaran ini dapat diabaikan bila pada saatnya nanti pemerintah pusat menerbitkan kebijakan baru terkait progres penanganan COVID-19.

"Kalau nanti ada pernyataan resmi pemerintah untuk seluruh negeri ataupun pemerintah daerah masing-masing yang menyatakan keadaan telah aman dari COVID-19, bisa saja edaran ini diabaikan," katanya.

Baca juga: Politik kemarin, tidak ada "open house" hingga PT Pindad membuat ventilator

Di Kota Bekasi, kata dia, angka kesembuhan pasien COVID-19 terus menunjukkan tren kenaikan dari pekan ke pekan. Pekan ini angka kesembuhannya mencapai 97,84 persen atau naik 0,3 persen dari pekan lalu.

Kenaikan angka kesembuhan itu juga dibarengi angka kematian yang cenderung stabil dan tidak mengalami peningkatan yakni di 1,28 persen sementara 0,88 persen sisanya merupakan kasus aktif saat ini.

Zona oranye penyebaran kasus COVID-19 di Kota Bekasi juga hanya menyisakan dua persen saja sedangkan 98 persen lainnya sudah masuk ke dalam katagori zona hijau.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta tidak menyelenggarakan 'open house' untuk Idul FitrI

"Semua ini hanya statistik. Yang terpenting adalah tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat sebab wabah ini masih ada dan belum berakhir," demikian Rahmat Effendi.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021