Bandarlampung (Antara Megapolitan) - Pemerintah Provinsi Lampung melakukan perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam penyediaan bahan pangan untuk ibu kota negara tersebut.

"Draf perjanjian kerjasamanya telah dibahas, menyusul tindaklanjut nota kesepahaman Nomor 14 Tahun 2015 yang telah ditandatangai pada April lalu," kata Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan Sekprov Lampung Adeham, di Bandaralampung, Rabu.

Draf Perjanjian Kerja sama tersebut menyebutkan bahwa Pemprov Lampung akan memasok produk komoditas hasil pertanian, perkebunan dan peternakan, dengan harga yang kompetitif dan bermutu, untuk memenuhi sebagian kebutuhan masyarakat DKI Jakarta.

Ia menjelaskan, komoditas yang akan dipasok meliputi hasil pertanian, hortikultura dan tanaman pangan, antara lain berupa beras, aneka umbi-umbian, sayuran dan buah-buahan.

Kemudian, komoditas perkebunan, seperti kopi, gula pasir, kelapa, minyak goreng dan seterusnya.

Selain itu, komoditas lain berupa hasil peternakan seperti daging sapi, daging ayam, susu dan telur serta hasil kelautan dan perikanan.

Pemerintah DKI Jakarta dalam perjanjian kerja sama tersebut memiliki kewajiban, antara lain mendorong BUMD/swasta untuk berpartisipasi dalam meningkatkan produksi komoditas yang diperlukan, menata dan mengatur sistem distribusi dan pasar di wilayah DKI Jakarta, serta menjamin pembelian produk pasokan kebutuhan pangan dimaksud.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga bertanggungjawab terhadap distribusi dan pemasaran produk dari Lampung ke pasar induk, pasar tradisional dan jaringan pasar modern serta industri setempat.

Asisten Bidang Ekubang Pemprov Lampung itu mengingatkan kepada masing-masing pihak agar memahami tugas dan fungsi yang tercantum dalam perjanjian kerja sama tersebut.

"Kita harus bersungguh-sungguh untuk menyiapkan pelaksanaannya. Bukan hanya sebatas konsep," ujarnya pula.

Tenaga Ahli Gubernur Lampung, Dr Ayi Ahadiat menambahkan, perjanjian kerja sama hendaknya juga membahas skema tentang sistem logistik, antara lain distribusi, pembiayaan, pengiriman, termasuk angkutan.

"Sistemnya harus diperjelas, seperti permodalan, manajemennya termasuk juga pembagian tugasnya. Selanjutnya dituangkan dalam pasal-pasal yang mengikat," ujarnya lagi.

Pewarta: Agus Wira Sukarta

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015