Pemerintah Kota Bogor menyambut baik penerapan aplikasi SIM Nasional Presisi atau SINAR untuk pembuatan SIM baru serta perpanjangan SIM A dan C secara online yang dilaunching oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

"SINAR adalah inovasi baru pelayanan SIM untuk publik menggunakan aplikasi digital. Inovasi seperti ini mampu menjawab tantangan publik di era digital 4.0," kata Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim di Kota Bogor, Kamis.

Baca juga: Korlantas Polri luncurkan aplikasi pembuatan SIM online "SINAR" di UI

Menurut Dedie A Rachim, melalui aplikasi SINAR ini warga cukup mendownload aplikasinya dari AppStoe atau PlayStoe, kemudian mengaksesnya dari ponsel di rumah.

"SIM baru yang sudah dibuat atau SIM yang sudah diperpanjang periode berlakunya, akan diantarkan ke pemohon, sehingga tidak harus antre. Untuk pemohon baru SIM, ujian tulisnya dilaksanakan secara online di aplikasi menggunakan ponsel dari rumah," katanya.

Prosedurnya, pemohon yang telah mendownload aplikasi SINAR, memverifikasi nomor telepon seluler dan akan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya.

Baca juga: Polres Bogor Siapkan Layanan Pendaftaran Sim "Online"

Pemohon kemudian, mengikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih mekanisme pengambilan SIM baru. "Data NIK dan nomor SIM itu untuk memastikan, apakah pemohon sudah terdaftar atau belum di data registrasi Polri. Jika data palsu, otomatis terdeteksi sistem sehingga proses dibatalkan," katanya.

Untuk pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan psikologi, dan ujian teori SIM, pemohon juga menjalaninya secara online. Pemohon cukup memilih link E-Rikkes pada layanan SINAR. Sedangkan tes psikologi, pemohon cukup memilih link E-PPSI pada layanan SINAR.

Baca juga: Korlantas Polri gandeng BNI untuk peluncuran aplikasi pembuatan SIM

Perlu diketahui, sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik, kini berlaku berdasarkan tanggal penerbitannya. Masa berlaku SIM tetap selama lima tahun.

Hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, yang berisi bahwa masa kadaluarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan.

Pewarta: Riza Harahap

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021