Kepolisian Sektor Muaragembong meringkus dua dari tiga pelaku pencurian fasilitas pengeboran milik PT Pertamina EP di Kampung Utan Gedong RT 001/013, Desa Pantai Harapan Jaya, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dua pelaku berinisial S (36) dan W (30) langsung digelandang petugas sedangkan satu pelaku lainnya yakni A masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian.

"Satu pelaku berhasil melarikan diri saat akan disergap petugas, mereka kawanan asal Muaragembong," kata Wakil Kepala Kepolisian Sektor Muaragembong Iptu Taufik Hidayat, Selasa.

Baca juga: Duo pencuri spesialis rumsong di Bekasi diringkus polisi

Taufik mengatakan ketiga pelaku melancarkan aksinya pada hari Selasa (16/3) pukul 01.00 WIB di cluster PDT-I milik Pertamina EP. Ketiga pelaku dipergoki sekuriti yang sedang berpatroli di area tempat kejadian perkara.

"Saat kejadian, anggota sekuriti sedang berpatroli rutin dan mendapati satu unit sepeda motor berada di area Cluster PDT-B," katanya.

Taufik mengatakan lokasi pengeboran minyak milik Pertamina itu sebenarnya sudah dibatasi pagar. Petugas yang mencurigai gerak-gerik para pelaku langsung menghampiri dua orang yang berada di samping motor tersebut sekaligus mengamankan barang bukti hasil pencurian.

"Satu pelaku langsung melarikan diri. Identitas buron sudah teridentifikasi, kami minta untuk segera menyerahkan diri," ucapnya.

Baca juga: Dua residivis pencuri sepeda motor di Bekasi diringkus polisi

Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah tas brojong, satu buah valve, dua gulung kabel, satu bilah golok untuk menggunakan aksi kejahatannya, serta kendaraan bermotor milik pelaku.

Menurut Taufik kawanan ini sudah melakukan aksi pencurian sebanyak tiga kali sehingga meresahkan perusahaan pelat merah tersebut.

"Sudah tiga kali beraksi. Pelaku menjual barang curiannya dengan keuntungan Rp150 ribu setiap orang," ungkapnya.

Baca juga: Apes, dua pencuri beraksi di rumah polisi dibekuk korban sendiri

Atas perbuatan pelaku, PT Pertamina EP ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp20 juta. Pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan pemberatan dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021