Bekasi, (Antara Megapolitan) - Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin, menggelar agenda sidang perdana praperadilan terhadap tersangka GS dalam dugaan kasus penjualan lahan Tempat Pemakaman Umum Sumurbatu.

"Kami minta hakim menghentikan sementara proses penyidikan kasus ini di Kejari Bekasi selama sidang praperadilan berlangsung," kata Kuasa Hukum GS, Rury Arif di Bekasi, Senin.

Menurut dia, perkara tersebut bukan merupakan kasus tindak pidana korupsi yang kini disangkakan oleh penyidik Kejari Kota Bekasi kepada kliennya.

Alasannya, lahan Tempat Pemakaman Umum Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang seluas 1,08 hektare diyakini pihaknya belum berstatus sebagai milik Pemerintah Kota Bekasi.

"Kalau lahan itu bukan aset Pemkot Bekasi, maka tidak ada kerugian negara atas praktik penjualan lahan tersebut kepada pihak ketiga," katanya.

Dia mengatakan, lahan TPU yang disengketakan tersebut awalnya diserahkan oleh PT Sentosa Biru Nusantara sebagai kompensasi atas proyek pembanguan Perumahan Villa Mutiara Gading Bekasi pada 2005 seluas 2 persen dari total luas lahan perumahan 5,5 hektare.

"Lahan TPU itu telah diserahterimakan kepada Pemkot Bekasi dalam bentuk Surat Pelepasan Hak (SPH), selanjutnya pihak pengembang berkewajiban mensertifikatkan lahan TPU itu menjadi Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemkot Bekasi," katanya.

Namun kliennya meyakini penyerahan aset itu belum dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku karena belum berupa SHP yang terdaftar sebagai aset milik Pemkot Bekasi.

Rury juga menilai penetapan status tersangka terhadap GS yang kini menjabat sebagai Staff Administrasi Umum pada Kantor Perpustakaan Daerah Kota Bekasi tidak tepat.

"Saat terjadi dugaan penjualan lahan TPU kepada pengembang Perumahan Bekasi Timur Regency (BTR) 2012 lalu, klien kami sudah tidak lagi menjabat sebagai pihak yang berwenang atas transaksi itu," katanya.

Pada 23 Desember 2008, GS telah pindah tugas sebagai Kepala UPTD Pengawas Bangunan Kecamatan Bantargebang.

"Pada 21 Dsember 2009, GS juga pindah tugas sebagai Kasi Pengadilan Pemanfaatan Ruang Perumahan dan Pemukiman, dan 30 Juni 2011 kembali dipindah sebagai Kasubag Peningkatan Penanaman Modal, hingga 19 Mei 2014 menjabat sebagai Staff Administrasi Umum pada Kantor Perpustakaan," katanya.

Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Eka Budhi Prijanta diputuskan sidang tersebut akan kembali dilanjutkan pada Rabu (27/5) dengan agenda tanggapan Kejari Bekasi atas kasus itu.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015