Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi menyatakan sebanyak 46 orang pelanggar protokol kesehatan (prokes) COVID-19 terjaring operasi non-yustisi yang digelar petugas gabungan di wilayah Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Senin (8/2).
"Mereka kami berikan sanksi sosial membersihkan dan menyapu lingkungan di sekitar area operasi," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian pada Satpol PP Kota Bekasi Agus Hermawan di Bekasi, Senin.
Baca juga: Operasi non-yustisi, Satpol PP jaring 75 pelanggar prokes di Bekasi
Ia mengatakan 46 pelanggar prokes itu terlebih dahulu didata sesuai identitas sebelum diberi sanksi. Proses pendataan dilakukan oleh petugas penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kota Bekasi.
Puluhan pelanggar prokes itu kedapatan tidak memakai masker saat berjalan kaki, mengendarai sepeda motor, dan mengendarai kendaraan roda empat tepat di sekitar titik operasi.
"Data mereka sudah ada di kami jadi kalau mereka melakukan pelanggaran yang sama kembali, kami akan menindak mereka dengan sanksi denda," katanya.
Agus menyebut operasi non-yustisi terhadap pelanggar protokol kesehatan dilakukan berdasarkan Surat Edaran Ketua GTPP COVID-19 Kota Bekasi Nomor 556/133/SET.COVID-19.
Baca juga: 72 pelanggar prokes terjaring operasi nonyustisi di Kota Bekasi
Kemudian Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang adaptasi tatanan hidup baru dalam penanganan wabah COVID-19 pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Kota Bekasi.
Operasi non-yustisi kali ini melibatkan 38 personel Satpol PP Kota Bekasi, empat petugas Dishub Kota Bekasi, 14 staf Kecamatan Pondokgede, tiga orang personel dari Kelurahan Jatiwaringin, serta aparat kepolisian dan TNI.
Baca juga: 43 pelanggar prokes Kota Bekasi dikenai sanksi sosial
Selain menjaring pelanggar, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan.
"Tidak pernah henti-hentinya kami sampaikan kepada warga untuk selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mengurangi mobilitas guna memutus penyebaran virus corona," demikian Agus Hermawan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021
"Mereka kami berikan sanksi sosial membersihkan dan menyapu lingkungan di sekitar area operasi," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian pada Satpol PP Kota Bekasi Agus Hermawan di Bekasi, Senin.
Baca juga: Operasi non-yustisi, Satpol PP jaring 75 pelanggar prokes di Bekasi
Ia mengatakan 46 pelanggar prokes itu terlebih dahulu didata sesuai identitas sebelum diberi sanksi. Proses pendataan dilakukan oleh petugas penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kota Bekasi.
Puluhan pelanggar prokes itu kedapatan tidak memakai masker saat berjalan kaki, mengendarai sepeda motor, dan mengendarai kendaraan roda empat tepat di sekitar titik operasi.
"Data mereka sudah ada di kami jadi kalau mereka melakukan pelanggaran yang sama kembali, kami akan menindak mereka dengan sanksi denda," katanya.
Agus menyebut operasi non-yustisi terhadap pelanggar protokol kesehatan dilakukan berdasarkan Surat Edaran Ketua GTPP COVID-19 Kota Bekasi Nomor 556/133/SET.COVID-19.
Baca juga: 72 pelanggar prokes terjaring operasi nonyustisi di Kota Bekasi
Kemudian Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang adaptasi tatanan hidup baru dalam penanganan wabah COVID-19 pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Kota Bekasi.
Operasi non-yustisi kali ini melibatkan 38 personel Satpol PP Kota Bekasi, empat petugas Dishub Kota Bekasi, 14 staf Kecamatan Pondokgede, tiga orang personel dari Kelurahan Jatiwaringin, serta aparat kepolisian dan TNI.
Baca juga: 43 pelanggar prokes Kota Bekasi dikenai sanksi sosial
Selain menjaring pelanggar, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan.
"Tidak pernah henti-hentinya kami sampaikan kepada warga untuk selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mengurangi mobilitas guna memutus penyebaran virus corona," demikian Agus Hermawan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021