Bekasi, (Antara Megapolitan) - Sebanyak 350 bangunan liar yang berdiri di sepanjang Jalan Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat ditertibkan petugas gabungan, Rabu.

"Bangunan tersebut melanggar aturan garis sempadan jalan," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Bangunan Dinas Tata Kota Bekasi Nurdin Manurung di Bekasi.

Penertiban yang mengerahkan seratus personel gabungan dari Dinas Tata Kota, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Dinas Kebersihan Kota Bekasi, Kepolisian Resor Kota Bekasi Kota dan Komando Distrik Militer 0507/Bekasi itu berjalan tanpa perlawanan.

"Kami sudah melayangkan serangkaian peringatan, tapi tidak pernah diindahkan para pemilik bangunan," katanya.

Kegiatan itu dilakukan dengan berbekal surat perintah Wakil Wali Kota Bekasi nomor 800/2694/2015 tentang Pembongkaran Bangunan di sepanjang sisi Jalan Dukuh Zamruh, Kecamatan Mustikajaya.

Upaya penertiban dilakukan dengan mengerahkan dua unit alat berat dan disaksikan langsung oleh para penghuninya.

Bangunan liar pelanggar garis sempadan jalan yang ditertibkan umumnya dimanfaatkan sebagai tempat berjualan yang dioperasikan sejak sore setiap harinya.

"Pemkot Bekasi tidak pernah melarang warganya berjualan, tapi harus di tempat yang diizinkan atau di tempat yang tak mengakibatkan kemacetan dan melanggar ketentuan," katanya.

Penertiban dilakukan Pemkot Bekasi yang telah berkomitmen menegakkan aturan demi kepentingan ketertiban umum serta estetika kota.

Sementara itu, para pedagang hanya bisa pasrah saat penertiban berlangsung tanpa berupaya menghentikan petugas yang merobohkan bangunan tempat usaha mereka.

"Kami setuju saja ditertibkan, tapi tolong diberikan penggantian dan atau tempatkan kami di lokasi lain supaya kami bisa tetap berjualan karena ini sumber penghasilan," kata Irma (26), salah satu pedagang.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015