Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyatakan dua persen warga di daerah itu belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.

"Masih ada puluhan ribu warga katagori wajib KTP belum melakukan perekaman tapi itu tinggal dua persen saja dari jumlah total wajib KTP," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi Hudaya di Cikarang, Kamis.

Baca juga: 112.000 Warga Bekasi Belum Peroleh Blanko E-KTP

Hudaya mengatakan berdasarkan data hingga akhir tahun 2020 tercatat sebanyak 2.043.538 warga Kabupaten Bekasi sudah melakukan perekaman KTP elektronik.

"Dihitung ya sekira 40.871 orang yang belum melakukan perekaman. 98 persen wajib KTP sudah rekam," katanya.

Dia menyebut para wajib KTP elektronik yang belum melakukan perekaman dikarenakan masih menganggap tidak membutuhkan KTP.

"Jadi sebetulnya mereka yang belum itu adalah warga yang tinggal di perkampungan dan rata-rata bekerja sebagai nelayan dan petani karena beranggapan tidak akan pergi kemana-mana," katanya.

Baca juga: Perekaman E-KTP Bekasi 1.500 Orang Per Hari

Warga, katanya, baru mau membuat KTP elektronik jika ada keperluan administrasi seperti masuk ke rumah sakit, agar mendapat jaminan kesehatan harus memiliki identitas.

"Kalau ada kebutuhan baru bikin KTP padahal seharusnya penduduk berusia di atas 17 tahun sudah harus melakukan perekaman karena mereka katagori wajib KTP," katanya.

Selama ini, kata dia, Disdukcapil Kabupaten Bekasi gencar melakukan sosialisasi bahkan jemput bola ke desa-desa hingga lingkungan masyarakat untuk memproses warga yang ingin membuat dokumen kependudukan termasuk KTP.

"Jemput bola ini juga kami lakukan ke sekolah-sekolah untuk menyasar pelajar di atas 17 tahun," katanya.

Baca juga: Legislator Pantau Perekaman E-KTP Bekasi

Selain itu pelayanan perekaman KTP elektronik kini juga telah tersedia di seluruh kantor kecamatan untuk mempermudah warga mengakses layanan tersebut.

"Tapi untuk saat ini pelayanan jemput bola sementara kami hentikan karena pandemi COVID-19 dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat," kata dia.(KR-PRA).
 

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021