Sukabumi, (Antara Megapolitan) - Gabungan lembaga swadaya masyarakat dan ormas Islam di Kabupaten Sukabumi yang mengatasnamakan Forum Umat Islam atau FUI mendesak DPRD setempat mengesahkan Raperda minuman nol persen alkohol (Mihol).

"Minuman beralkohol marak di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat seharusnya DPRD segera mengesahkan perda minuman beralkohol," kata koordinator aksi, Firman Hidayat di Sukabumi, Senin.

Di gedung wakil rakyat itu mereka menyampaikan sejumlah tuntutan di antaranya perda mihol segera disahkan Peraturan Darah (Perda) tentang Minuman Nol Persen Alkohol atau Mihol.

Menurutnya, akibat maraknya minuman beralkohol tersebut banyak aksi kejahatan dan prostitusi, padahal Kabupaten Sukabumi dikenal sebagai daerah santri dan pondok pesantren.

Namun, sayangnya DPRD dinilai tidak tanggap dengan adanya penyakit masyarakat itu, maka dari itu pihaknya mendesak agar perda itu segera disahkan.

Selain itu, pihaknya juga meminta kepada DPRD untuk menindak tegas bandar minuman keras, narkoba dan germo termasuk yang membekinginya atau melindunginya.

Diharapkan dengan adanya aturan tersebut akan bebas dari alkohol dan narkoba. Di samping itu, pemerintah juga harus menindak banyaknya hotel dan tempat hiburan yang disalahgunakan.

"Pemerintah juga harus segera bertindak tegas dan harus berani untuk memberikan sanksi kepada tempat hiburan dan hotel yang menyalahgunakan izin seperti prostitusi, peredaran minuman keras dan narkoba jangan sampai moral warga menjadi rusak," tambahnya.

Di sisi lain, pihaknya juga menyebutkan ada sejumlah lokasi yang melanggar izin di antaranya Cleopatra yang memiliki izin hotel tapi ada lokasi hiburannya, Kadieu Cafe awalna izinnya untuk Indomart tapi dipergunakan Bar, Kwain izinnya vila tapi disinyalir dipakai tempat peribadatan tertentu.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Agus Mulyadi mengatakan pihaknya mengapresiasi tuntutan FUI agara DPRD segera mengesahkan perda tentang mihol.

Bahkan, pihaknya secara tegas mendukung agar Kabupaten Sukabumi bebas dari segala macam jenis minuman keras atau beralkohol.

"Rencananya pengesahan perda itu akan dilaksanakan pekan depan, sehingga dengan adanya peraturan ini bisa memberantas segala bentuk penyakit masyarakat," katanya.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015