Sebanyak 43 warga pelanggar protokol kesehatan di Kota Bekasi, Jawa Barat, dikenai sanksi sosial, yakni menyapu jalan atau mengucapkan teks Pancasila.
Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP Kota Bekasi Saut Hutajulu mengatakan bahwa mereka terjaring dalam operasi nonyustisi di Jalan Wibawa Mukti II Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jati Asih, Kota Bekasi, Jumat.
"Jika ke depannya nanti para pelanggar ini kembali melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi administratif berupa denda," kata Saut Hutajulu di Bekasi, Jumat.
Baca juga: Satgas COVID-19 Kota Bekasi jaring 65 pelanggar prokes di Pasar Baru
Mereka yang melanggar, kata dia, mayoritas karena tidak memakai masker saat berjalan kaki maupun berkendara.
Ada juga pengendara mobil yang membawa penumpang melebihi kapasitas sesuai dengan kebijakan selama masa pandemi COVID-19 di wilayahnya.
"Terhadap para pelanggar ini, kami berhentikan laju kendaraannya, kemudian meminta seluruh penumpangnya turun, lalu petugas mendata mereka," katanya.
Baca juga: Langgar prokes, Pemkab Bekasi segel tempat hiburan
Saut menyebut operasi ini berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) dalam penanganan wabah Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Bekasi.
Sebelum melaksanakan operasi, tim ini terlebih dahulu melakukan apel persiapan kegiatan. Operasi kali ini melibatkan tim gabungan yang terdiri atas 35 personel Satpol PP Kota Bekasi serta tujuh personel Dishub Kota Bekasi.
Baca juga: Langgar prokes, Pemkab Bekasi segel wisata air pada hari pertama PPKM (video)
"Kami juga dibantu lima petugas Babinsa Kecamatan Jatiasih, dari Polsek Jatiasih empat personel, staf kecamatan tiga orang, serta seorang staf kelurahan," ucapnya.
Selain melakukan penindakan berupa sanksi sosial, pihaknya juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan 4M, yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan demi menekan penyebaran COVID-19.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021
Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP Kota Bekasi Saut Hutajulu mengatakan bahwa mereka terjaring dalam operasi nonyustisi di Jalan Wibawa Mukti II Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jati Asih, Kota Bekasi, Jumat.
"Jika ke depannya nanti para pelanggar ini kembali melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi administratif berupa denda," kata Saut Hutajulu di Bekasi, Jumat.
Baca juga: Satgas COVID-19 Kota Bekasi jaring 65 pelanggar prokes di Pasar Baru
Mereka yang melanggar, kata dia, mayoritas karena tidak memakai masker saat berjalan kaki maupun berkendara.
Ada juga pengendara mobil yang membawa penumpang melebihi kapasitas sesuai dengan kebijakan selama masa pandemi COVID-19 di wilayahnya.
"Terhadap para pelanggar ini, kami berhentikan laju kendaraannya, kemudian meminta seluruh penumpangnya turun, lalu petugas mendata mereka," katanya.
Baca juga: Langgar prokes, Pemkab Bekasi segel tempat hiburan
Saut menyebut operasi ini berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) dalam penanganan wabah Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Bekasi.
Sebelum melaksanakan operasi, tim ini terlebih dahulu melakukan apel persiapan kegiatan. Operasi kali ini melibatkan tim gabungan yang terdiri atas 35 personel Satpol PP Kota Bekasi serta tujuh personel Dishub Kota Bekasi.
Baca juga: Langgar prokes, Pemkab Bekasi segel wisata air pada hari pertama PPKM (video)
"Kami juga dibantu lima petugas Babinsa Kecamatan Jatiasih, dari Polsek Jatiasih empat personel, staf kecamatan tiga orang, serta seorang staf kelurahan," ucapnya.
Selain melakukan penindakan berupa sanksi sosial, pihaknya juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan 4M, yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan demi menekan penyebaran COVID-19.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021