Jakarta (Antara Megapolitan) -  Perintah Presiden Jokowi untuk segera melepaskan Novel Baswedan, harus dipatuhi Polri sebagai aparat pemerintah dalam penegakan hukum untuk menciptakan kondisi kondusif dan harmonis antara Polri dengan KPK, kata DPP PROJO.  

"Presiden ingin semua lembaga penegakkan hukum bekerja sama , bersinergi dan menjaga harmonisasi. Bukannya malah membuat situasi tambah kisruh, " ujar Budi Arie Setiadi, Ketua Umum PROJO dalam keterangan pers nya di Jakarta, Sabtu.

Projo (Pro Jokowi) adalah barisan relawan pendukung Presiden Jokowi prihatin terhadap penahanan penyidik KPK Novel Baswedan oleh Polri terkait dengan dugaan kekerasan Novel saat bertugas sebagai polisi di Bengkulu tahun 2004.

Pada Februari 2004, Polres Bengkulu menangkap enam pencuri sarang walet, setelah dibawa ke kantor polisi dan diinterogasi di pantai, keenamnya ditembak sehingga satu orang tewas diduga dilakukan oleh Novel Baswedan.

"POLRI harus membantu  KPK serius dan bekerja  keras dalam upaya pemberantasan korupsi,  bukan malah menghambatnya. Rakyat sudah cerdas dan mulai bosan dengan tindakan dan upaya memperlemah  KPK, " ujar Budi.                                                

"Kalau sampai polisi tidak mematuhi perintah presiden dapat disimpulkan telah terjadi insubordinadasi dan  pembangkangan. Presiden itu  Panglima tertinggi. Oknum polisi seperti itu harus dicopot karena merusak lembaga kepolisian yang kita cintai bersama, " pungkas mantan aktivis UI 98 ini.

Pewarta: Adi Lazuardi

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015