Bekasi, (Antara Megapolitan) - Jumlah korban dugaan penipuan pemberangkatan calon jemaah haji (Calhaj) oleh Yayasan As Sa`adah Kota Bekasi, Jawa Barat, tercatat mencapai lebih dari 300 orang.

"Ada beberapa koordinator yang mengurus pemberangkatan para calon haji dari yayasan tersebut di tiga provinsi," kata salah satu koordinator calon haji, Ida Rosida, di Bekasi, Rabu.

Menurut dia, total jemaah calon haji yang diakomodasi oleh majelis taklimnya di kawasan Curug Kalimalang, Jakarta Timur, mencapai 47 orang, yang tersebar di Tangerang, Cipinang, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Sukabumi, dan Cirebon.

Jumlah itu di luar jemaah dari koordinator lainnya atas nama Rozak, yang jumlahnya mencapai 85 orang dari kawasan lainnya di Jawa Barat dan Jakarta.

"Masih ada koordinator lainnya yang saya pernah dengar, totalnya bisa sampai 300 orang lebih," katanya.

Ida Rosida menjelaskan lebih lanjut, yayasan pemberangkatan haji As Sa`adah di Kompleks Trans Angkatan Darat Nomor 35, RT002/08, Kelurahan Jatiranggon, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi itu telah mengumpulkan dana pemberangkatan haji dari majelis taklimnya sebanyak Rp1,5 miliar lebih.

"Dana itu terkumpul dari 47 orang anggota majelis taklim saya sejak 2011 lalu," katanya.

Dia mengaku tertarik dengan tawaran dari pihak yayasan, menyusul adanya promosi pemberangkatan secara cepat dengan biaya murah.

"Jemaah saya tertarik dengan tawaran itu karena hanya diminta uang Rp22 juta untuk pemberangkatan dua orang pada 2011, padahal biaya saat itu mencapai Rp80 juta lebih untuk dua orang," katanya.

Pihak yayasan pada saat itu mengaku telah memperoleh donatur untuk menutupi sisa biaya yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Saat itu saya dibilangnya ada donatur, makanya bisa murah. Tapi pas saya tanya namanya, pihak yayasan berkilah bahwa donatur itu hanya mencantumkan namanya sebagai hamba Allah," katanya.

Pada 2012, kata dia lagi, pihak yayasan kembali menaikan tarif pemberangkatan haji menjadi Rp35 juta per orang.

Yayasan itu dikelola satu keluarga, masing-masing berinisial AS selaku pemilik yayasan, istri pemilik yayasan RH selaku bagian promosi, dan anak pemilik yayasan AA, yang bertugas mengelola keuangan jemaah.

Para pengelola yayasan itu, kata dia, telah dilaporkan kepada Polresta Bekasi Kota, dengan Nomor Laporan: LP/702/K/IV/2014/spkt/resta Bks Kota pada 12 April 2014.

Hingga berita ini dibuat, Antara belum memperoleh klarifikasi dari pihak yayasan terkait dengan persoalan tersebut.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015