Bekasi, (Antara Megapolitan) - Jasad terpidana mati kasus narkoba, Martin Anderson alias Surajudeen Abiodun Moshood, dimakamkan di Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu siang.
"Jasadnya dikuburkan pukul 11.30 WIB di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Perwira, Bekasi Utara, Kota Bekasi, sesuai permintaan keluarga," kata Kepala Seksi Pembinaan Kemasyarakatan Lapas Kelas I Batu Nusakambangan, Edi Warsono, di Bekasi.
Jasad Martin dimakamkan di Blok E 4, petak 2 Blok Muslim TPU Perwira, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara.
Dalam proses pemakaman itu turut dihadiri istri Martin, Melanie dan sejumlah keluarga, serta nampak sejumlah perwakilan dari Lapas Nusakambangan.
Pengacara Martin, Casmanto, mengatakan kliennya itu sempat berwasiat sebelum eksekusi dilakukan bahwa Martin menerima dengan ikhlas hukuman mati tersebut.
"Almarhum ikhlas dengan eksekusi tersebut. Keluarga juga sudah ikhlas," katanya.
Sementara Melanie kepada wartawan mengungkapkan bahwa semasa hidupnya Martin memiliki perilaku yang baik di tengah masyarakat.
"(Almarhum) ikut pesantren dan aktif sebagai pengurus masjid di lingkungan kami," katanya.
Menurut warga Kampung Kaliabang PoncoL Jalan Raya TangguL Permata 78 RT 02/RW03 Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara itu, almarhum suaminya tersebut juga sempat meminta maaf kepada masyarakat atas kesalahannya.
"Dia (almarhum) minta maaf kepada semuanya," katanya.
Sementara itu, proses pemakaman berlangsung hikmat dengan dihadiri puluhan warga setempat yang turut menyaksikan proses penguburan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Martin hukuman mati.
Vonis tidak berubah hingga tingkat kasasi, hingga permohonan grasinya ditolak.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015
"Jasadnya dikuburkan pukul 11.30 WIB di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Perwira, Bekasi Utara, Kota Bekasi, sesuai permintaan keluarga," kata Kepala Seksi Pembinaan Kemasyarakatan Lapas Kelas I Batu Nusakambangan, Edi Warsono, di Bekasi.
Jasad Martin dimakamkan di Blok E 4, petak 2 Blok Muslim TPU Perwira, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara.
Dalam proses pemakaman itu turut dihadiri istri Martin, Melanie dan sejumlah keluarga, serta nampak sejumlah perwakilan dari Lapas Nusakambangan.
Pengacara Martin, Casmanto, mengatakan kliennya itu sempat berwasiat sebelum eksekusi dilakukan bahwa Martin menerima dengan ikhlas hukuman mati tersebut.
"Almarhum ikhlas dengan eksekusi tersebut. Keluarga juga sudah ikhlas," katanya.
Sementara Melanie kepada wartawan mengungkapkan bahwa semasa hidupnya Martin memiliki perilaku yang baik di tengah masyarakat.
"(Almarhum) ikut pesantren dan aktif sebagai pengurus masjid di lingkungan kami," katanya.
Menurut warga Kampung Kaliabang PoncoL Jalan Raya TangguL Permata 78 RT 02/RW03 Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara itu, almarhum suaminya tersebut juga sempat meminta maaf kepada masyarakat atas kesalahannya.
"Dia (almarhum) minta maaf kepada semuanya," katanya.
Sementara itu, proses pemakaman berlangsung hikmat dengan dihadiri puluhan warga setempat yang turut menyaksikan proses penguburan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Martin hukuman mati.
Vonis tidak berubah hingga tingkat kasasi, hingga permohonan grasinya ditolak.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015