Bekasi, (Antara Megapolitan) - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menolak untuk memenuhi tuntutan ganti rugi materiil akibat jalan rusak yang diminta keluarga korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Siliwangi Kota Bekasi, Jabar.

"Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan sebagai salah satu tergugat dituntut ganti rugi materiil dan immateriil senilai Rp809.888.300,00 atas kecelakaan yang menimpa Ponti Kandron Nainggolan pada tanggal 8 Februari 2014," kata Kepala Bagian Bantuan Hukum Pemprov Jabar Deny Wahjudin di Bekasi, Senin.

Pernyataan itu diungkapkanya usai mengikuti agenda sidang perdana gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Kota Bekasi Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Senin.

Menurut dia, ganti rugi tersebut telah dipenuhi oleh pemerintah melalui perusahaan asuransi PT Jasa Raharja kepada keluarga korban senilai Rp26 juta sehingga pihaknya merasa tidak perlu lagi memberikan ganti rugi atas persoalan itu.

"Jasa Raharja sudah memberikan ganti rugi materi kepada keluarga korban sehingga kami sudah tidak perlu lagi memenuhi tuntutan itu," katanya.

Menurut dia, satu-satunya tuntutan yang bisa direalisasikan pihaknya hanyalah memperbaiki kerusakan jalan yang ada di lokasi kejadian, yakni Jalan Raya Siliwangi.

"Sekarang jalannya sudah kami perbaiki, dan rambu lalu lintasnya sudah kami pasang," katanya.

Sementara itu, dalam agenda sidang yang sempat tertunda selama lebih dari satu bulan, sidang gugatan terhadap Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan digelar kembali dengan agenda mediasi.

Hakim mediator Sukmayanti yang memimpin jalannya persidangan menyarankan kedua belah pihak bisa menyelesaikan perkara itu secara damai.

"Gugatan seperti ini wajar dilayangkan. Kami juga pernah mendapat gugatan serupa pada kasus di Bandung. Akan tetapi, yang dituntut tim kuasa hukum hanya perbaikan jalan dan itu kami penuhi," katanya.

Gubernur Jabar Ahmad Heryawan digugat bersama-sama dengan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Dinas Bina Marga Provinsi Jabar, dan Dinas Perhubungan Kota Bekasi oleh ahli waris

Pihak tergugat tersebut dianggap penggugat lalai melaksanakan tanggung jawabnya perihal pemeliharaan jalan berikut rambu-rambu peringatan yang memadai sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan yang menelan korban jiwa.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015