Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat menyatakan penggunaan ruang isolasi pasien positif COVID-19 di rumah sakit wilayah itu mengalami kelebihan kapasitas, yakni sudah mencapai 91,3 persen.
"Intinya sudah kewalahan. Karena pasien harus terus dilayani. Makanya kami sedang berkoordinasi dengan sejumlah instansi untuk penambahan lokasi isolasi pasien COVID-19," kata Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Achmad Zaenudin di Cibinong, Bogor, Rabu (6/1) 2021.
Baca juga: Ade Yasin langsung datangi RSUD Cibinong Bogor usai cuti karena positif COVID-19
Baca juga: Pemkab Bogor kembali siapkan pusat isolasi untuk ODP dan PDP
Pria yang akrab disapa Zein itu menyebutkan bahwa standar maksimum penggunaan ruang isolasi pasien COVID-19 yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yaitu 60 persen.
Dengan kondisi tersebut, ia meminta masyarakat untuk lebih mematuhi protokol kesehatan.
"Karena dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat, akan mengurangi risiko penularan dan berujung pada menurunnya okupansi di ruang isolasi," katanya.
Baca juga: Jelang rapid test corona, Kabupaten Bogor butuh ruang isolasi tambahan
Di samping itu, kata dia, Pemkab Bogor juga melakukan upaya dengan memperpanjang peminjaman rumah sakit darurat di Wisma Diklat Kementerian Dalam Negeri di Jalan Raya Kemang, Kabupaten Bogor hingga enam bulan ke depan.
"Meski sudah penuh, kami tetap perpanjang hingga enam bulan ke depan. Dan ada beberapa penawaran untuk ruang isolasi baru. Tapi masih tahap penjajakan dan belum ada kesepakatan," kata Achmad Zaenudin.
Hingga Rabu (6/1) malam, Satgas Penanganam COVID-19 Kabupaten Bogor mencatat sebanyak 5.617 kasus positif COVID-19 di wilayah itu dengan rincian 73 kasus meninggal dunia, 4.788 kasus sembuh, dan 750 kasus masih berstatus aktif.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021
"Intinya sudah kewalahan. Karena pasien harus terus dilayani. Makanya kami sedang berkoordinasi dengan sejumlah instansi untuk penambahan lokasi isolasi pasien COVID-19," kata Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Achmad Zaenudin di Cibinong, Bogor, Rabu (6/1) 2021.
Baca juga: Ade Yasin langsung datangi RSUD Cibinong Bogor usai cuti karena positif COVID-19
Baca juga: Pemkab Bogor kembali siapkan pusat isolasi untuk ODP dan PDP
Pria yang akrab disapa Zein itu menyebutkan bahwa standar maksimum penggunaan ruang isolasi pasien COVID-19 yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yaitu 60 persen.
Dengan kondisi tersebut, ia meminta masyarakat untuk lebih mematuhi protokol kesehatan.
"Karena dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat, akan mengurangi risiko penularan dan berujung pada menurunnya okupansi di ruang isolasi," katanya.
Baca juga: Jelang rapid test corona, Kabupaten Bogor butuh ruang isolasi tambahan
Di samping itu, kata dia, Pemkab Bogor juga melakukan upaya dengan memperpanjang peminjaman rumah sakit darurat di Wisma Diklat Kementerian Dalam Negeri di Jalan Raya Kemang, Kabupaten Bogor hingga enam bulan ke depan.
"Meski sudah penuh, kami tetap perpanjang hingga enam bulan ke depan. Dan ada beberapa penawaran untuk ruang isolasi baru. Tapi masih tahap penjajakan dan belum ada kesepakatan," kata Achmad Zaenudin.
Hingga Rabu (6/1) malam, Satgas Penanganam COVID-19 Kabupaten Bogor mencatat sebanyak 5.617 kasus positif COVID-19 di wilayah itu dengan rincian 73 kasus meninggal dunia, 4.788 kasus sembuh, dan 750 kasus masih berstatus aktif.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021