Karawang, (Antara Megapolitan) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Jawa Barat, membuka pendaftaran untuk merekrut 150 orang menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan dan 927 orang selaku Panitia Pemungutan Suara, menjelang penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang Riesza Affiat mengatakan, pendaftaran untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS)itu dibuka setelah ada keputusan KPU Pusat tentang tahapan Pilkada.
"Pendaftarannya sudah dibuka sejak Senin (20/4) sampai 27 April untuk PPK dan tanggal 20 April sampai 30 Mei bagi peminat menjadi PPS," katanya, saat dihubungi di Karawang, Rabu.
Dibukanya pendaftaran PPK dan PPS tersebut diperlukan untuk kebutuhan Pilkada Karawang yang rencananya digelar pada Desember 2015.
Kebutuhan PPK pada Pilkada Karawang sebanyak 150 orang. Terdiri atas lima orang PPK di setiap kecamatan, dengan total 30 kecamatan se-Karawang.
Sedangkan untuk petugas PPS sebanyak 927 orang yang akan ditempatkan di 309 desa/kelurahan di Kabupaten Karawang. Setiap desa/kelurahan akan ada tiga orang petugas PPS.
Ia menyatakan, masyarakat yang berminat menjadi bagian dari penyelenggara Pilkada, bisa mengambil formulir di kantor KPU Karawang atau di kantor kecamatan setempat.
Dalam setiap pendaftaran, itu wajib mencantumkan rekomendasi dari lurah atau kepala desa setempat serta rekomendasi dari Badan Permusyawaratan Desa.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang Riesza Affiat mengatakan, pendaftaran untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS)itu dibuka setelah ada keputusan KPU Pusat tentang tahapan Pilkada.
"Pendaftarannya sudah dibuka sejak Senin (20/4) sampai 27 April untuk PPK dan tanggal 20 April sampai 30 Mei bagi peminat menjadi PPS," katanya, saat dihubungi di Karawang, Rabu.
Dibukanya pendaftaran PPK dan PPS tersebut diperlukan untuk kebutuhan Pilkada Karawang yang rencananya digelar pada Desember 2015.
Kebutuhan PPK pada Pilkada Karawang sebanyak 150 orang. Terdiri atas lima orang PPK di setiap kecamatan, dengan total 30 kecamatan se-Karawang.
Sedangkan untuk petugas PPS sebanyak 927 orang yang akan ditempatkan di 309 desa/kelurahan di Kabupaten Karawang. Setiap desa/kelurahan akan ada tiga orang petugas PPS.
Ia menyatakan, masyarakat yang berminat menjadi bagian dari penyelenggara Pilkada, bisa mengambil formulir di kantor KPU Karawang atau di kantor kecamatan setempat.
Dalam setiap pendaftaran, itu wajib mencantumkan rekomendasi dari lurah atau kepala desa setempat serta rekomendasi dari Badan Permusyawaratan Desa.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015